kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah tahun 2020, tapi ratusan fintech ilegal masih saja bertebaran


Sabtu, 01 Februari 2020 / 11:14 WIB
Sudah tahun 2020, tapi ratusan fintech ilegal masih saja bertebaran


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski telah diberantas beberapa kali, jumlah fintech peer to peer (P2P) lending ilegal tidak berkurang. Awal 2020 saja, Satgas Waspda Investasi telah menemukan 120 fintech ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, kehadiran fintech ilegal berpotensi merugikan masyarakat. Mereka beroperasi secara ilegal melalui website, aplikasi atau penawaran melalui sms yang beredar.

“Masyarakat selalu kami minta waspada agar memanfaatkan daftar fintech peer to peer lending yang terdaftar di OJK,” kata Tongam dalam keterangan pers, Kamis (30/1).

Baca Juga: Sepanjang 2018-2019, Kominfo blokir 4.020 fintech ilegal

Menurut Tongam, masyarakat diminta bersikap hati-hati memanfaatkan penawaran pinjaman berbasis daring. Walaupun diberikan kemudahan, tetapi peminjam diwajibkan untuk melunasi kredit tersebut.

“Meminjam uang di manapun harus bertanggungjawab untuk melakukan pembayaran. Bahayanya jika meminjam di fintech ilegal masyarakat bisa jadi korban ancaman dan intimidasi jika menunggak pinjaman,” katanya.

Sebelumnya, pada tahun 2019, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan 1.494 fintech ilegal. Total yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 sampai dengan Januari 2020 sebanyak 2.018 entitas.

Satgas juga menghentikan 28 kegiatan usaha yang diduga melakukan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat. Dari 28 entitas tersebut di antaranya 13 Perdagangan Forex tanpa izin, 3 penawaran pelunasan hutang, 2 Investasi money game dan dua equity crowdfunding Ilegal.

Baca Juga: PNS lagi butuh dana? Bisa pinjam di fintech ini

Selain itu, dua multi level marketing tanpa izin, satu investasi sapi perah, satu investasi properti, satu pergadaian tanpa izin, satu platform iklan digital, satu investasi cryptocurrency tanpa izin dan satu koperasi tanpa izin.

Menurut Tongam, terdapat tiga entitas yang ditangani Satgas telah mendapatkan izin usaha yaitu PT Dxplor Duta Media, PT Indonesia Wijaya Sejahtera, dan PT Makin Jaya Agung telah memperoleh izin usaha untuk melakukan kegiatan penjualan produk dengan sistem penjualan langsung, serta satu entitas yang telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan fintech lending yaitu yayasan Beruang Cerdas Indonesia, sehingga dilakukan pemulihan atas aplikasi yang telah diblokir.

Untuk menampung pengaduan, konsultasi dan sosialisasi langsung mengenai berbagai persoalan terkait investasi, fintech lending dan gadai swasta ilegal, Satgas kembali membuka Warung Waspada Investasi bertempat di di The Gade Coffee & Gold, Jalan H. Agus Salim, Jakarta Pusat. Warung Waspada Investasi akan beroperasi setiap hari Jumat pukul 09.00 – 11.00 WIB.

Baca Juga: Para tersangka fintech ilegal diancam hukuman lima tahun penjara, mengapa?

Dalam Warung Waspada Investasi tersebut akan hadir perwakilan dari 13 kementerian/lembaga anggota Satgas Waspada Investasi yang akan melayani pertanyaan ataupun aduan masyarakat mengenai kegiatan investasi ilegal, fintech lending ilegal ataupun gadai swasta ilegal.

“Selama ini laporan ataupun pertanyaan masyarakat lebih banyak masuk melalui saluran komunikasi seperti Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id. Dengan adanya Warung ini diharapkan masyarakat akan semakin mudah untuk melapor dan bertanya langsung,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×