Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekitar 40 perusahaan financial technologi (fintech) sudah terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Maret 2018. Nantinya, 40 fintech tersebut akan diseleksi masuk ke regulatory sandbox, yaitu program uji coba terkait produk, layanan, teknologi, atau bisnis penyelenggaraan fintech. Salah satu fintech yang telah terdaftar adalah Investree.
Dickie Widjaja Chief Information Officer Investree mengatakan, pendaftaran Investree ke OJK adalah bagian untuk memenuhi persyaratan regulasi pemerintah, mengenai bisnis perusahaan peer to peer di Indonesia. “Itu adalah persyaratan untuk semua perusahaan peer to peer dan kami merasa itu adalah syarat yang benar,” kata Dickie kepada Kontan.co.id, Kamis (12/4).
Ia menyebut, bahwa pendaftaran tersebut sebagai prioritas perusahaan dan ini untuk memenuhi izin operasional. Dengan ini, maka dipastikan Investree bisa mengikuti proses validasi dan verifikasi dari OJK. “Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa Investree telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh OJK,” kata dia.
Sekedar informasi, saat ini OJK sedang mengkaji aturan terkait fintech yang memuat aspek dari tata kelola perusahaan, kewajiban pelaporan data secara rutin ke OJK, transparansi, perlindungan terhadap konsumen hingga perlindungan data.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News