kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Surat utang selain obligasi berpotensi masuk komponen RIM


Senin, 01 April 2019 / 17:33 WIB
Surat utang selain obligasi berpotensi masuk komponen RIM


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) membuka peluang untuk menghitung instrumen utang selain obligasi yang diterbitkan perbankan masuk dalam komponen rasio intermediasi makroprudensial (RIM).

“Kami tentu akan melihat kecenderungan penerbitan surat utang oleh perbankan. Namun untuk saat ini kami masih mengacu dengan ketentuan bahwa yang dihitung adalah obligasi korporasi, MTN, dan FRN,” kata Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, Linda Maulidina saat jumpa pers, Senin (1/4).

Penghitungan RIM sebagai acuan likuiditas perbankan sejatinya lebih luas dibandingkan loan to deposit ratio (LDR). Sebab, RIM memasukkan kepemilikan instrumen utang sebagai indikator pembiayaan, dan penerbitan instrumen utang sebagai indikator pendanaan.

Sayangnya, instrumen yang dihitung dari acuan Bank Indonesia terbatas. Dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur 20/11/PADG/2018 bank sentral hanya menghitung medium term notes (MTN), floating rate notes (FRN), dan obligasi korporasi sebagai komponen RIM

Padahal, untuk sisi pendanaan bank kerap menerbitkan instrumen misalnya berupa negotiable certificate deposit (NCD), kontrak investasi kolektif (KIK), hinga pinjaman bilateral sebagai pendanaan anorganik alias wholesale funding di luar dana pihak ketiga (DPK).

PT Bank Tabungan Negara (persero) Tbk (BBTN) misalnya menargetkan akan menghimpun wholesale funding hingga Rp 12,5 triliun dari varian instrumen utang.

“Hanya obligasi yang masuk perhitungan RIM, sementara selain obligasi kami berencana menerbitkan KIK EBA sintetik, NCD, pinjaman bilateral, hingga global bonds mencapai Rp 12,5 triliun tahun Ini untuk mengantisipasi maturity risk mismatch. Makanya untuk kami, relaksasi RIM sifatnya netral,” kata Direktur Keuangan BTN Iman Nugroho Soeko kepada Kontan.co.id belum lama ini.

Bank Indonesia sendiri memang baru menerbitkan regulasi terkait relaksasi RIM dari 80%-92% menjadi 84%-94%. Hal ini dilakukan guna memberikan ruang likuiditas lebih bagi perbankan, sehingga dapat terus memacu pertumbuhan pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×