kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Bank Indonesia resmi merilis regulasi pelonggaran RIM


Senin, 01 April 2019 / 17:19 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) akhirnya mengeluarkan regulasi pelonggaran rasio intermediasi makroprudensial (RIM). Melalui Peraturan Anggota Dewan Gubernur 21/5/PADG/2019 yang terbit Jumat (29/3) lalu, bank sentral mengubah ketentuan RIM dari 80%-92% menjadi 84%-94%.

Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia Linda Maulidina bilang, pelonggaran ini bertujuan agar perbankan dapat mengakselerasi penyaluran kreditnya.

“Januari 2019 pertumbuhan kredit 12%, meningkat dibandingkan tahun lalu 11,8%, namun penguatannya belum cukup menopang PDB yang lebih signifikan. Di sisi lain dana pihak ketiga juga pertumbuhannya lebih lambat dibandingkan kredit. Ini yang jadi alasan kami melonggarkan RIM,” katanya dalam jumpa pers di Bank Indonesia, Senin (1/4).

RIM sendiri dihitung dengan memasukkan komponen pembelian obligasi korporasi oleh bank sebagai indikator pembiayaan. Sebaliknya, penerbitan obligasi oleh bank juga akan dihitung sebagai indikator pendanaan.

Nah, melalui rasio yang dilonggarkan Lindawati berharap perbankan nasional mulai getol baik memiliki obligasi korporasi maupun menerbitkannya.

“Kami memberikan keringanan ruang likuiditas bagi perbankan untuk menyalurkan pembiayaan secara tak langsung melalui kepemilikan obligasi korporasi. Di sisi lain, kami juga melihat kecenderungan korporasi non keuangan akan makin giat mencari sumber dana melalui penerbitan obligasi,” paparnya.

Beleid baru ini akan berlaku pada Juli 2019 mendatang. Sedangkan pemberian sanksi baru akan berlaku mulai Oktober 2019. Sementara pengenaan sanksi bagi bank yang tak memenuhi besaran RIM yang baru masih sama dengan beleid sebelumnya. Untuk satu hari pelanggaran, bank mesti membayar kekurangan giro RIM dikali 125% dikali suku bunga Jibor overnight.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×