kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Survei PWC: Efek implementasi PSAK 71 hanya 25%


Senin, 05 Maret 2018 / 19:59 WIB
Survei PWC: Efek implementasi PSAK 71 hanya 25%
ILUSTRASI. Pelayanan Nasabah Bank Dinar


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pricewaterhouse Coopers Indonesia (PwC Indonesia) mencatat efek dari implementasi aturan pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 kurang dari 25%.

David Wake, Financial Services Leader PwC Indonesia bilang sebagian sebesar bankir memproyeksi implementasi standar akuntansi baru ini akan berpengaruh ke pencadangan bank.

"Sepertiga bankir yang disurvei dari total 65 responden dari 49 bank menyebut telah melakukan assesement terhadap dampak implementasi PSAK 71 ini," kata David dalam risetnya baru baru ini.

Bank besar tercatat sudah siap dengan strategi dalam mengimplementasikan aturan ini dibandingkan bank kecil. Hal ini tercermin dari sebanyak 48% bank besar yang sudah siap dibandingkan hanya 10% bank kecil.

Terkait aturan ini, bank juga harus melaporkan rencana aksi agar sesuai dengan standar baru ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×