kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.324   12,00   0,07%
  • IDX 7.196   -2,54   -0,04%
  • KOMPAS100 1.049   -2,40   -0,23%
  • LQ45 817   -1,12   -0,14%
  • ISSI 227   0,53   0,24%
  • IDX30 427   -1,06   -0,25%
  • IDXHIDIV20 508   -0,33   -0,06%
  • IDX80 118   -0,30   -0,25%
  • IDXV30 120   -0,10   -0,08%
  • IDXQ30 139   -0,45   -0,32%

PWC Indonesia : Transaksi perbankan digital salip cabang tradisional


Senin, 05 Maret 2018 / 19:45 WIB
PWC Indonesia : Transaksi perbankan digital salip cabang tradisional
ILUSTRASI. Ujicoba Layanan Digital Perbankan BNI


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pricewaterhouse Coopers Indonesia (PwC Indonesia) mencatat pada tahun ini untuk pertama kalinya transaksi melalui perbankan digital menyalip cabang tradisional.

David Wake, Financial Services Leader PwC Indonesia bilang dari 65 responden dari 49 bank menyebut bahwa saat ini 35% transaksi dilakukan di channel digital.

"Ini lebih tinggi dari transaksi yang dilakukan melalui cabang tradisional sebanyak kurang dari 35%," kata David dalam risetnya baru baru ini.

Sedangkan transaksi yang dilakukan melalui ATM sebesar 22% di 2018. Pada Jika dilihat transaksi yang dilakukan melalui kantor cabang tradisional terus menurun.

Di 2015 bankir yakin 75% transaksi dilakukan di cabang. Angka ini terus menurun menjadi 45$ di 2017 dan kurang dari 35% di 2018. Sedangkan tren digital banking terus mengalami kenaikan.

Pada 2015 bankir percaya 10% transaksi dilakukan di digital channel. Angka ini terus naik menjadi 20% di 2017 dan 35% di 2018.

Hal ini menunjukkan transaksi melalui mobile dan internet banking telah menjadi pilihan utama nasabah. Kantor cabang tidak menjadi pilihan utama nasabah seperti tiga tahun lalu.

Perpindahan nasabah dari cabang ke aplikasi mobile ini bukan merupakan sesuatu baru. Meskipun jumlah tansaksi di cabang menurun, namun secara nominal, transaksi di cabang masih paling tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×