kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Tahun depan, bank dan emiten harus menerapkan PSAK baru


Jumat, 29 Maret 2019 / 20:47 WIB
Tahun depan, bank dan emiten harus menerapkan PSAK baru


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 71, 72, dan 73 sesuai ketentuan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) yang akan berlaku efektif pada 1 Januari 2020 akan berdampak luas bagi pelaporan kinerja keuangan perusahaan yang tercatat di bursa saham. PSAK tersebut mengadopsi tiga Standar Pelaporan Keuangan Internasional atau International Financial Reporting Standards (IFRS).

PSAK 71 mengatur instrumen keuangan, mengadopsi IFRS 9, PSAK 72 tentang pendapatan dari Kontrak dengan pelanggan  mengadopsi IFRS 15 dan PSAK 73 mengatur soal sewa mengadopsi IFRS 16. Ketiga standar tersebut harus diimplementasikan oleh seluruh perusahaan di Indonesia yang menerapkan PSAK.

Anggota Dewan Pengurus Nasional Ikatan Akuntan Indonesia (DPN-IAI) Rosita Uli Sinaga menjelaskan, IFRS 15 akan mengubah signifikan kapan perusahaan mengakui pendapatan, pengukuran pendapatan termasuk bagaimana penyajian dan pengungkapannya di laporan keuangan.  "Berlaku untuk semua industri. Dampaknya untuk beberapa industri sangat signifikan, tidak terbatas pada industri ritel, kontrak konstruksi dan pengembang, serta telekomunikasi," katanya, dalam pernyataan tertulis, Jumat (29/3).

Sementara IFRS 9 akan mengubah metode perhitungan cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan. Industri yang sangat terdampak adalah perbankan dan perusahaan pembiayaan. Akan tetapi IFRS 9 ini juga berdampak signifikan buat perusahaan di luar industri keuangan yang mempunyai piutang lebih dari setahun.

IFRS 16 mengubah pencatatan transaksi sewa dari sisi pihak penyewa (lessee). Penyewa akan memperlakukan transaksi sewa sebagai finance lease, sehingga harus mencatat aset dan liabilitas di neraca. Tantangan penerapan IFRS 16 adalah mengumpulkan seluruh kontrak yang mengandung sewa karena biasanya transaksi sewa tidak dilakukan secara terpusat.  "Bisa dibayangkan jika perusahaan punya ratusan kantor cabang dan banyak anak perusahaan, bagaimana sulitnya mengumpulkan seluruh kontrak mengandung sewa yang ada di seluruh unit. Belum lagi mempelajar kontrak sewa tersebut membutuhkan waktu, apalagi jika jumlahnya ribuan dan isinya tidak seragam," katanya.

Salah satu contoh emiten yang telah melakukan proses persiapan adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom). BUMN ini harus melaporkan laporan keuangan ke The US Securities and Exchange Commission (SEC) berbasis IFRS. "Mungkin perusahaan-perusahaan lain di Indonesia perlu belajar dari Telkom proses implementasi ketiga IFRS tersebut dan tantangan seperti apa yang dihadapi," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×