kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

LPS perluas penjaminan dana peserta berbagai institusi ini


Rabu, 08 April 2020 / 06:20 WIB
ILUSTRASI.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

“PP masih perlu disinkronisasi antar lembaga, karena LPS berkaitan dengan OJK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemungkinan ada lebih dari satu PP yang mewakili masing-masing institusi tersebut,” jelasnya.

Diperkirakan payung hukum tersebut bisa selesai sebelum semester I 2020 karena sudah ditagih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun diusahakan bisa lebih cepat demi mengantisipasi krisis ekonomi dan finansial di Indonesia.

Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar

Perluasan jaminan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Udang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, LPS diberi kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan bagi kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana atau peruntukkan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam berupa langkah – langkah penanganan masalah sistem keuangan diatur dalam PP. Sementara untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perppu 1/2020 mengamanatkan pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2004 tentang LPS.

“Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara program jaminan, pendanaan, cakupan dan besaran nilai penjaminan ditetapkan dengan PP,” demikian bunyi aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×