kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

LPS perluas penjaminan dana peserta berbagai institusi ini


Rabu, 08 April 2020 / 06:20 WIB
LPS perluas penjaminan dana peserta berbagai institusi ini
ILUSTRASI.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berencana memperluas jaminan dan cakupan simpanan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Dana Pensiun, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dan lembaga lain.

Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih menjelaskan, pihaknya akan memperluas penjaminan dana individu yang tergabung dalam institusi besar.

Misalnya saja, dana BPKH berasal dari jamaah yang kemudian disimpan menggunakan nama rekening institusi.

Baca Juga: Tangani bank bermasalah, LPS diberi perluasan kewenangan penjaminan dan pendanaan

“Kami akan meningkatkan perluasan penjaminan dana individu yang dikelola institusi besar termasuk dana dari institusi keagamaan. Tapi koperasi tidak masuk karena bukan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Lana kepada Kontan.co.id, Selasa (7/4).

Tujuan perluasan cakupan ini untuk mengantisipasi dampak corona (Covid-19) terhadap sektor jasa keuangan. Dengan begitu, LPS dapat menjamin kepercayaan masyarakat di sektor perbankan melalui perluasan cakupan jaminan ini.

Selama ini LPS menjaminkan simpanan dengan nilai di bawah Rp 2 miliar. Namun dengan adanya perluasan ini, maka penjaminan dana masyarakat bisa di atas Rp 2 miliar karena berasal dari kelompok besar.

“Misalnya saja jamaah membayar kebutuhan haji US$ 4.000 dan berapa juta juga untuk beli kursi keberangkatan haji berarti nilainya di bawah Rp 2 miliar, tapi jika dikumpulkan per kelompok maka jadi banyak. Jadi kemungkinan nilai penjaminan BPKH dan BPJS Ketenagakerjaan di atas Rp 2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja

Hingga saat ini, LPS masih menyiapkan rancangan perluasan jaminan ini baru kemudian akan disinkronisasikan oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dan pemerintah. Nantinya kewenangan LPS diperluas mengenai cakupan dan penjaminan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP).

“PP masih perlu disinkronisasi antar lembaga, karena LPS berkaitan dengan OJK, Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemungkinan ada lebih dari satu PP yang mewakili masing-masing institusi tersebut,” jelasnya.

Diperkirakan payung hukum tersebut bisa selesai sebelum semester I 2020 karena sudah ditagih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun diusahakan bisa lebih cepat demi mengantisipasi krisis ekonomi dan finansial di Indonesia.

Baca Juga: Kalau perlu, LPS akan jamin simpanan di atas Rp 2 miliar

Perluasan jaminan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Udang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam aturan tersebut, LPS diberi kewenangan untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan penjaminan simpanan bagi kelompok nasabah dengan mempertimbangkan sumber dana atau peruntukkan simpanan, serta besaran nilai yang dijamin bagi kelompok nasabah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan kewenangan LPS dalam berupa langkah – langkah penanganan masalah sistem keuangan diatur dalam PP. Sementara untuk mencegah krisis sistem keuangan yang membahayakan perekonomian nasional, Perppu 1/2020 mengamanatkan pemerintah dapat menyelenggarakan program penjaminan di luar program penjaminan simpanan sebagaimana diatur Undang-Undang (UU) No 24 Tahun 2004 tentang LPS.

“Ketentuan mengenai lembaga penyelenggara program jaminan, pendanaan, cakupan dan besaran nilai penjaminan ditetapkan dengan PP,” demikian bunyi aturan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×