kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,49   -7,86   -0.84%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tak hanya saham, kini juga bisa gadaikan surat utang negara lewat gadai efek


Senin, 19 Oktober 2020 / 14:50 WIB
Tak hanya saham, kini juga bisa gadaikan surat utang negara lewat gadai efek
ILUSTRASI. Pegadaian


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Pegadaian (Persero) menambahkan produk baru dalam meningkatkan bisnis gadai. Setelah menggarap gadai saham, kini perusahaan pelat merah ini juga membidik bisnis gadai surat berharga negara (SBN).

Direktur Pemasaran dan Pengembangan Produk Pegadaian Harianto Widodo hal ini dapat dilakukan lantaran Pegadaian tengah melakukan uji coba gadai efek dari Otoritas Jasa Keuangan. Ia berharap regulator dapat segera memberikan izin penuh untuk bisnis ini.

“Jaminan dengan bentuk saham atau obligasi tanpa warkat yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI). Kriteria agunannya untuk saham harus indeks LQ45 dengan haicut KPEI kecil dari 30%. Sedangkan untuk obligasi berupa Surat Utang Negara maupun ORI,” jelas Harianto dalam diskusi virtual pada Senin (19/10).

Baca Juga: Kapan saat yang tepat menabung emas? Ini jawaban Pegadaian

Pembiayaan ini memungkinkan bagi nasabah pegadaian mendapatkan pembiayaan mulai dari Rp 1 juta dengan maksimal pembiayaan untuk inividu hingga Rp 5 miliar sedangkan institusi senilai Rp 20 miliar.

“Mitigasi risiko yang kami lakukan dengan memberikan pemberitahuan jatuh tempo berupa grace period. Kemudian pada saat harga bergerak dan rasio pinjaman mencapai lebih 75% dari market value kami beritahu untuk tambah jaminan atau mencicil uang pinjaman,” papar Harianto.

Lebih lanjut, bila saat grace period utang pinjaman mencapai lebih dari 80% dari market value, perusahaan akan memberi tahu nasabah untuk segera meng-top up. Bila tidak akan aset yang digadai akan dijual (force sell). Kelebihan dana dari penjualan ini akan dikembalikan kepada nasabah.

Adapun sewa modal yang dikenakan sebesar 0,625% fixed untuk 15 hari pertama. Selanjutnya akan dikenakan sewa modal harian 0,0416% hari. Sehingga per bulan bunganya 1,2% per bulan atau 15% per bulan.

Sedangkan tenornya hingga 90 hari namun bisa diperpanjang dengan membayar sewa modal. Adapun biaya administrasi sebesar 0,25% dari nilai uang pinjaman. Sedangkan pada masa ini, Pegadaian tengah melakukan promosi dengan membebaskan biaya administrasi tersebut.

Harianto menyatakan kelebihan dari gadai efek kepemilikan tetap milik nasabah. Lantaran aset nasabah hanya dikunci agar tidak bisa dijualbelikan selama masih berstatus digadaikan. Sehingga hak berupa dividen maupun bunga atau kupon obligasi masih milik nasabah.

Baca Juga: Ingin punya tabungan emas? Ini cara tukar sampah jadi tabungan emas di Pegadaian

Selain itu, tujuan penggunaan dana ini bisa digunakan tidak hanya untuk berinvestasi kembali tapi juga bisa digunakan untuk kebutuhan produktif maupun konsumtif.

Adapun syarat pengajuan bagi individu berupa KTP/paspor, NPWP, SID, memiliki efek yang sesuai kriteria, dan nomor rekening bank dan nomor handphone. Sedangkan untuk institusi ditambah AD/ART, laporan keuangan, dan akta pendirian usaha.

Harianto menyebut, untuk saat ini, Pegadaian baru bekerja sama dengan 5 sekuritas termasuk BRI Bahana Sekuritas dalam menggarap bisnis gadai efek. Ia menjelaskan, bagi nasabah di luar sekuritas tersebut, maka penyimpanan aset jaminan ditempatkan di bank kustodian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×