Reporter: Anna Suci Perwitasari |
JAKARTA. Walaupun Bank Indonesia (BI) berniat meluncurkan peraturan mengenai bisnis bank menjadi wali amanat (trustee) pengelolaan hasil ekspor di akhir 2012 mendatang, ternyata masih ada masalah yang harus diselesaikan. Adapun PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) yang melihat satu permasalahan mendasar yakni payung hukum bisnis trustee tersebut.
"Agar nasabah mau dan percaya (trust) kepada bank untuk memasukkan uangnya, tetap harus ada landasan hukumnya. Ini yang belum ada saat ini," tutur Direktur Treasury Financial Institution dan Special Asset Management Bank Mandiri, Royke Tumilaar, Selasa (18/9).
Menurutnya, peraturan ini dibutuhkan karena nantinya dana milik nasabah yang dimasukkan dalam trustee tidak akan dimasukkan dalam aset perbankan. Sehingga jika pihak bank terkena masalah seperti likuidasi maka dana yang berada di trustee ini tetap akan dikembalikan.
Jika payung hukum sudah dimiliki, maka perbankan di Indonesia pun sudah siap berkompetisi dengan perbankan asing. "Kalau dari segi kesiapan kami sudah siap untuk bersaing dengan bank-bank asing," tambah Royke. Karena nasabah tetap membutuhkan sebuah landasan hukum untuk memberikan kepastian pada yang menitipkan uangnya di bank.
Trustee yang akan dikeluarkan BI pun dikabarkan akan membuat bank berfungsi sebagai bank kustodian. Di mana pihak bank menjadi tempat penyimpanan dana dari nasabah korporasi. "Jadi dana itu sebenarnya hanya mengendap saja dan tidak diinvestasikan ke mana-mana. Sehingga jatuhnya trustee ini seperti bank kustodian," tambahnya.
Nah, jika trustee ini jadi diluncurkan, menurut Royke hal ini dapat membuat fee base bank naik sekaligus menaikkan cadangan devisa bank.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News