kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak mau terapkan SBDK bank bisa didenda hingga Rp 500 juta


Senin, 28 Februari 2011 / 15:49 WIB
Tak mau terapkan SBDK bank bisa didenda hingga Rp 500 juta
ILUSTRASI. Seorang perempuan di Peshawar, Pakistan (10/01) dalam sebuah aksi protes menyusul kematian Mayor Jenderal Qassem Soleimani, yang tewas dalam serangan udara AS di Baghdad,Irak. REUTERS/Fayaz Aziz


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) menegaskan bakal memberikan sanksi pada bank yang tak mengumumkan transparansi suku bunga dasar kredit (prime lending rate). Sanksi tersebut berupa denda hingga Rp 500 juta.

Muliaman Darmansyah Hadad, Deputi Gubernur BI mengungkapkan sanksi berlaku bagi bank yang tak transparan mengumumkan suku bunga dasar beberapa kredit seperti kredit korporasi, ritel, KPR dan non KPR.

"Sanksi tersebut akan dilihat, apakah disengaja atau tidak," kata Muliaman, Senin (28/2).

Mengutip data Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.3/22/PBI/2001, bank akan diberikan peringatan dua kali melalui surat teguran BI. Jika bank tidak memperbaiki atau mengumumkan laporan keuangan dengan tanggung waktu dua minggu maka akan dikenakan sanksi Rp 100 juta terendah dan Rp 500 juta tertinggi.

Selain itu, bank juga akan dikenakan sanksi administratif, penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan, pencantuman anggota pengurus, pegawai bank, pemegang saham dalam daftar orang-orang yang dilarang menjadi pemilik dan pengurus bank. Sanksi juga dilakukan dengan cara pembekuan kegiatan usaha tertentu serta larangan turut serta dalam kegiatan kliring.

Informasi saja, bank yang pada atau setelah tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan laporan bulanan bank umum (LBU) mempunyai total aset Rp 10 triliun atau lebih wajib melakukan publikasi informasi SBDK dalam rupiah melalui :

. Papan pengumuman di setiap kantor bank
. Halaman utama website bank, dalam hal bank yang memiliki website
. Surat kabar, yang dilakukan bersamaan dengan pengumuman laporan keuangan publikasi triwulanan untuk posisi akhir bulan Maret, Juni, September dan Desember.

Ekonom Bank Mandiri Tbk (BMRI) Mirza Adityaswara menilai, aturan awal prime lending rate merupakan bentuk eksperimen BI. Penerapan tersebut membutuhkan proses lama untuk mengetahui seberapa besar bunga yang kompetitif antar bank.

Menurutnya, jika melalui peraturan ini masyarakat mengharapkan suku bunga kredit dapat turun, itu tidak mudah. "Karena bank-bank itu butuh modal yang baik, sementara pemerintah tidak pernah memberikan modal, lihat saja bank BUMN mencari modal dari capital market," kata Mirza.

Mirza bilang, dalam memberikan ruang kompetisi perbankan, bukan hanya sekedar transparansi SBDK, namun dalam jangka panjang level kompetisi perbankan perlu fasilitas untuk mendorong kredit di sektor mikro dan ritel. "Bank juga perlu untung di sektor mikro dan ritel," tambah Mirza.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×