kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tak punya nyali, BI cuma mengatur modal minimum


Senin, 13 Agustus 2012 / 09:15 WIB
ILUSTRASI. Prancis mengusulkan tarif pajak sebesar 25% untuk perusahaan multinasional.


Reporter: Roy Franedya, Nurul Kolbi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tidak punya nyali mengekor bank sentral negara lain, yang mewajibkan kantor cabang bank asing (KCBA) berbadan hukum lokal. Dalam aturan mengenai KCBA yang akan meluncur dalam waktu dekat ini, tak ada satupun pasal yang menyebutkan hal tersebut.

Regulator perbankan hanya sebatas mengatur permodalan minimum. Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI, mengatakan pengaturan modal yang terkait profil risiko cukup membentengi KCBA. Semua persoalan di kantor pusat, tak serta merta menyeret KCBA ke kubangan yang sama.

"KCBA tetap bisa berkontribusi ke pusat, asalkan modal minimum mereka terpenuhi," katanya. Karena wajib memelihara modal di angka tertentu, KCBA tentu harus memprioritaskan laba mereka untuk menambah modal. Artinya, regulasi ini juga akan berdampak ke transfer laba.

"Aturan akan terbit secepatnya," kata Halim tanpa menyebutkan modal yang wajib dipenuhi. Soal perubahan status menjadi perseroan terbatas (PT), Halim mengaku kalau BI ingin menghormati perizinan yang sudah berlaku. "Kami menghormati prinsip grandfather clause yang sudah berlaku umum," terangnya.

Pernyataan petinggi KCBA yang siap mengubah status menjadi PT juga tak mampu meyakinkan BI. "Kalau ada bank yang tak menerima aturan ini, BI bisa digugat," kata Halim. Sebelumnya, Tigor Siahaan, Chief Country Officer Citibank Indonesia dan Tom Aaker CEO Standard Chartered, menyatakan kesiapan banknya berbadan hukum Indonesia jika BI mewajibkan. "Kami percaya ketentuan ini untuk menciptakan perbankan yang lebih baik," ujar Aaker.

Hanna Tantani, SPV Finance and Deputy Chief Finance Officer HSBC Indonesia, mengklaim pihaknya terus penjajakan ke arah tersebut. "Jika menjadi kewajiban hukum, kami akan mematuhinya," ujarnya. Pengamat Ekonomi Universitas Gajah Mada (UGM), Tony Prasetyantono menilai rencana BI ini sebenarnya penegasan badan hukum lokal. Sebab, sang induk harus menyetor modal dan cabang harus mengelola sendiri modalnya. "Tetapi, daya cengkeram kebijakan ini kurang kuat, seharusnya ditekankan saja pembentukan PT," ujarnya.

Ekonom Mochammad Doddy Arifianto mengatakan modal minimum memang penting. Namun, yang lebih penting adalah pembentukan pengawasan bersama. Regulator antarnegara perlu membentuk standar operasi penyelamatan jika ada masalah di cabang maupun pusat.

"Relevansi pembentukan PT tidak besar," ujar dia. Saat ini ada 11 KCBA. BI telah menutup perizinan baru KCBA. Bagi bank asing yang ingin berkiprah di negeri ini, wajib membentuk PT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×