kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.900.000   50.000   1,75%
  • USD/IDR 17.015   -85,00   -0,50%
  • IDX 7.279   308,18   4,42%
  • KOMPAS100 1.006   48,66   5,08%
  • LQ45 734   31,96   4,56%
  • ISSI 261   11,11   4,45%
  • IDX30 399   16,64   4,35%
  • IDXHIDIV20 487   15,47   3,28%
  • IDX80 113   5,31   4,92%
  • IDXV30 135   4,22   3,24%
  • IDXQ30 129   4,64   3,73%

Tak sampaikan laporan keuangan 2018, Jiwasraya disemprit OJK


Senin, 30 Desember 2019 / 16:41 WIB
Tak sampaikan laporan keuangan 2018, Jiwasraya disemprit OJK
ILUSTRASI. Warga melintas di depan kantor Asuransi Jiwasraya di Jalan Juanda, Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) karena terlambat menyampaikan laporan keuangan tahun 2018.

Juru Bicara OJK Sakar Putih Djarot menegaskan OJK telah mengenakan sanksi kepada perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Sayangnya ia enggan menyebutkan bentuk sanksi apa yang diberikan serta batas waktu agar Jiwasraya segera memenuhi laporan keuangan.

“Kami kenakan sanksi ke [Jiwasraya] sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekar kepada Kontan.co.id, Senin (30/12).

Baca Juga: Belum mengeluarkan laporan keuangan 2018, GCG Jiwasarya makin dipertanyakan

Sebenarnya, Jiwasraya ingin merilis laporan keuangan 2018 jika hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar. 
Namun niatan itu tertunda dan memilih untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) lebih dulu.

Awalnya penunjukan KAP menjadi kewenangan pemegang saham yaitu Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun pemegang saham justru menyerahkan mandat tersebut ke komisaris perusahaan.

Komisaris Jiwasraya Scenaider Clasein H. Siahaan membenarkan, penunjukan KAP masih tahap proses. Tujuan penunjukan ini adalah untuk mendapatkan opini atas audit laporan keuangan 2018.

“Diharapkan laporan keuangan 2018 bisa dapat opini Wajar Tanpa Pengecualian agar bisa menjadi dasar pengambilan keputusan semua stakeholder terkait seperti pemegang saham, pemegang polis, regulator dan pihak lainnya,” terangnya.

Baca Juga: Senin ini, Kejagung periksa dua orang saksi terkait kasus Jiwasraya

Diperkirakan penunjukan KAP hingga penerbitan laporan keuangan 2018 bisa dilaksanakan tahun depan. Dengan masalah yang membelit Jiwasraya, ia juga berharap rencana penyehatan Jiwasraya bisa terealisasi dan pembayaran klaim nasabah terpenuhi tahun depan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×