Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan perluasan kewenangan dalam menetapkan penjaminan simpanan dan memperluas sumber pendanaan sebagai antisipasi jika virus corona (Covid-19) membawa terburuk bagi industri perbankan.
Hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2020 yang dikeluarkan pemerintah. Dalam Perppu itu, LPS bisa melakukan penjualan/repo Surat Berharga Negara (SBN) yang dimiliki LPS saat ini Ke Bank Indonesia (BI).
Sebagai perluasan pendanaan, LPS bisa melakukan penerbitan surat utang dan bisa mendapatkan pinjaman dari pemerintah seandainya dana yang dimiliki saat ini tidak cukup seadanya bank bermasalah membludak.
Baca Juga: Meski dampak wabah covid-19 semakin meluas, diperkirakan tak terjadi rush money
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah mengatakan, LPS saat ini memiliki dana sekitar Rp 128 triliun dan sebesar Rp 120 triliun bisa digunakan untuk melakukan penanganan terhadap bank bermasalah. Namun, dengan adanya perppu tersebut LPS sudah punya payung hukum dalam mengambil langkah jika kondisi terburuk terjadi akibat Covid-19.
"Kita tidak berharap langkah itu akan kita ambil. Kita berharap insentif yang diberikan pemerintah masih bisa memulihkan ekonomi sehingga bisnis perbankan masih bisa berjalan," kata Halim dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang dilakukan secara online, Rabu (1/4).
Sumber pendanaan LPS selama ini berasal dari premi yang dibayarkan perbankan setiap tahun sebesar 0,2% dari rata-rata simpanan bank.
Selain itu, dalam UU LPS yang ada saat ini, LPS juga mempunyai tiga sumber pendapatan lain yakni penjualan bank gagal yang berhasil diselamatkan, dana dari pemerintah kalau modal LPS sudah di bawah Rp 4 triliun dan bisa mendapatkan dana dari pihak lain.
Dengan begitu, sumber pendanaan dari pinjaman pemerintah dan penerbitan surat utang sebetulnya sudah ada dalam UU LPS, hanya saja lebih diperjelas lagi lewat Perpu 1/2020. Halim bilang, pinjaman dari pemerintah bisa didapatkan dengan cara pemerintah menerbitakn SBN untuk dijual ke BI dan dananya masuk ke LPS.
Sementara untuk perluasan pejaminan simpanan, LPS mengajukan tiga opsi kepada pemerintah jika diperlukan untuk menghadapi kondisi terburuk.
Pertama, opsi perluasan jenis simpanan masyarakat yang dijamin. Misalnya, menjamin dana individu yang dikelola oleh suatu lembaga seperti dana pensiun, dana jaminanan tenaga kerja, dan lain-lain.
Opsi kedua, mengusulkan kenaikan nilai simpanan yang dijamin dimana saat ini penjaminan berlaku maksimal untuk simpanan Rp 2 miliar. Dan ketiga, melakukan penjaminan terhadap kewajiban perbankan di luar simpanan agar kelangsungan bisnis perbankan bisa tetap berjalan.
Baca Juga: Perppu corona bolehkan bank pinjam likuiditas tambahan dari BI, apa kata bankir?
Sementara Lana Soelistianingsih selaku Kepala Eksekutif LPS menjelaskan, opsi yang ditawarkan LPS dalam perluasan penjaminan simpanan itu bertujuan untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Pasalnya, krisis yang terjadi saaat ini berbeda dengan tahun 1998 yang diawali dari krisis keuangan. Kondisi yang terjadi saat ini justri diwali dari krisis kesehatan, merembet ke krisis ekonomi dan kemudian bisa berimbas pada krisis keuangan.
Opsi-opsi tersebut, kata Lana, baru sebatas usulan LPS. Apakah akan diberlakukan dan ditetapkan dalam kondisi seperti apa akan ditentukan oleh pemerintah. "Callnya harus dari pemerintah. Bisa saja salah satu dari opsi itu dilakukan jika diperlukan dan nanti LPS yang akan mengeksekusi," jelas Lana.
Baca Juga: Kebal hukum anggota KSSK yang tangani efek pandemi corona
Sedangkan perluasan pendanaaan tadi hanyalah langkah terkahir yang akan diambil jika terjadi kondisi terburuk. Lana bilang, fokus utama LPS adalah saat ini adalah melakukan persiapan penanganan dan peningkata intensitas persiapan bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk penanganan permasalahan solvabilitas bank.
LPS akan memanfaatkan dana yang dimiliki saat ini untuk menangani bank bermasalah. "Adapun dana Rp 120 juta yang dimiliki LPS dimasukan dalam SBN. Dengan adanya Perpu baru, LPS akan merepokan SBN ini langsung ke BI. Dulu tidak seperti itu tidak bisa, harus direpokan ke bank dulu, baru bank jual ke BI. " jelas Lana.
Repo SBN ke BNI akan jadi langkah pertama LPS. Jika itu tidak cukup mengingat dana simpanan masyarakat saat ini sekitar Rp 6.000 triliun, baru LPS akan masuk ke pemerintah mengajukan pinjaman. Sedangkan penerbitan surat utang kata lana merupakan alternatf paling terakhir dan terburuk.
"Penerbitan surat utang ini opsi terakhir kalau dana yang dibutuhkan memang sangat besar. Sebelum kesana, opsi resolusi juga bisa dilakukan likuidasi dan melakukan purchase aset bagus yang kemudian dijual," tandas Lana.
Baca Juga: LPS buka opsi penjaminan dana yang dikelola dana pensiun dan jaminan tenaga kerja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News