kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tanpa lisensi, agen Manulife Indonesia bakal dipecat


Senin, 29 November 2010 / 15:46 WIB
Tanpa lisensi, agen Manulife Indonesia bakal dipecat
ILUSTRASI. Kips Motor


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia (Manulife Indonesia) menjamin seluruh agennya telah berlisensi. Saat ini, Manulife Indonesia telah memiliki 6.300 agen. Mereka tersebar di 22 kota dan telah memiliki lisensi semua.

CEO & Presiden Direktur Manulife Indonesia, Alan Merten memastikan pihaknya tidak akan memberikan kontrak kerja kepada agen yang tidak berlisensi.

"Sebelum mendapat kontrak di Manulife, calon agen harus mengikuti training. Setelah itu, harus mengikuti tes mendapatkan lisensi secara langsung. Kalau lolos, baru diberikan kontrak kerja," terang Alan, saat konferensi pers penandatanganan kerjasama program kesejahteraan karyawan dengan delapan perusahaan, Senin (29/11).

Ia menambahkan, kewajiban lisensi itu merupakan salah satu strategi Manulife mendapatkan nasabah. Nasabah akan lebih percaya kepada agen yang berlisensi. "Nasabah tidak perlu khawatir dengan kapabilitas agen kami," jelas Alan.

Asal tahu saja, hingga pertengahan tahun kemarin, total agen asuransi di Indonesia mencapai 194.008 orang. Namun, hanya 112.871 agen yang memiliki full license atau lisensi penuh. Sedangkan sejumlah 44.201 agen berlisensi sementara yang sudah habis masa periodenya atau kadaluarsa, dan sisanya hanya berlisensi sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×