kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tantangan asuransi umum untuk garap asuransi ekspor batubara dan CPO


Selasa, 12 Februari 2019 / 18:57 WIB
Tantangan asuransi umum untuk garap asuransi ekspor batubara dan CPO


Reporter: Nur Qolbi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah terus mendorong pertumbuhan perdagangan Indonesia pada sektor jasa. Salah satunya adalah dengan mewajibkan kegiatan ekspor batubara dan minyak kelapa sawit (crude palm oil atau CPO), serta impor beras dan pengadaan barang pemerintah untuk menggunakan asuransi nasional. 

Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe mengatakan, aturan ini bakal menaikkan premi asuransi, khususnya asuransi muatan laut (marine cargo insurance).

Meskipun begitu, ia mengatakan ada beberapa tantangan bagi asuransi umum untuk menggarap lini bisnis ini. Pertama, kondisi kapal-kapal yang menjadi alat angkut relatif belum ada yang baru. “Selama ini ekspor batubara dan CPO ke luar negeri banyak pakai kapal-kapal asing. Kapal-kapal nasional itu sedikit,” kata dia kepada Kontan.co.id.

Tantangan kedua adalah kemungkinan adanya klaim penipuan (fraud claim) dari pihak yang ingin mengambil keuntungan dari klaim asuransi. Sebagai contoh, pihak tersebut mengansuransikan barang-barang bekas untuk diangkut dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain.

Kemudian, pihak tersebut mengatakan bahwa barang yang diasuransikan adalah barang-barang bernilai tinggi. Dengan begitu, pada saat ada kejadian yang menyebabkan ia bisa mengajukan klaim, ia bisa mendapatkan keuntungan tinggi. Oleh karena itu, menurut Dody, untuk mengantisipasi hal ini, maka proses survei dan underwriting dari perusahaan asuransi harus optimal.

Tantangan ketiga adalah asuransi nasional harus bisa berkompetisi dengan perusahaan asuransi luar negeri, terutama dari segi besaran premi. Selama ini, ekspor batubara dan CPO menggunakan skema free on board. Jadi, yang bertanggung jawab atas pengiriman barang tersebut adalah importir di luar negeri. 

Para importir ini kebanyakan menggunakan jasa asuransi luar negeri. "Dengan begitu, untuk berkompetisi, setidaknya harga premi yang ditawarkan harus sama seperti perusahaan asuransi luar negeri. Sayangnya, kami tidak tahu harga preminya," ucap Dody.

Meskipun begitu, ia optimistis bahwa asuransi nasional bisa menjalankan bisnis asuransi untuk ekspor batubara dan CPO ini. Alasannya, perusahaan asuransi nasional selama ini banyak meng-cover pengangkutan batubara dari penambangan ke mother vessel (kapal pengangkut dengan kapasitas besar).

Menurut dia, pengakutan inilah yang memiliki risiko paling tinggi. Alasannya, barang yang diasuransikan berupa batubara yang masih kasar yang langsung berasal dari pertambangan. Kemudian, batubara ini diangkut menggunakan kapal tongkang dan melewati sungai. 

“Harusnya asuransi Indonesia yang sudah cover kegiatan tersebut juga bisa menangani asuransi yang ekspor, sebab risikonya lebih ringan karena menggunakan kapal besar,“ kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×