kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tarif baru asuransi umum OJK lebih tinggi 30%


Kamis, 16 Januari 2014 / 11:26 WIB
Tarif baru asuransi umum OJK lebih tinggi 30%
ILUSTRASI. Ini 4 Cara Potong Video di Laptop, HP Android, hingga iPhone. ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/foc.


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Lewat penetapan tarif asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap kesehatan industri asuransi umum semakin baik. Pasalnya, tarif baru tersebut lebih tinggi dibanding premi lama hasil perang tarif para pelaku usaha.

Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia Kornelius Simanjuntak mengatakan, kenaikan tarifnya berkisar 30%-40% dari rata-rata tarif premi asuransi properti dan kendaraan bermotor yang ada saat ini. "Tapi kisaran tarif premi yang berlaku sangat beragam, tergantung risiko si tertanggung. Apabila makin kecil risikonya, tentu makin murah. Begitu pula sebaliknya," katanya, Rabu (15/1).

Tarif baru OJK tersebut tertuang dalam Surat Edaran No.06/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013. Sedangkan penetapan tarif itu berlaku per 1 Februari 2014.

Surat itu tentang penetapan tarif premi, ketentuan biaya akuisisi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan asuransi harta benda, serta jenis risiko khusus meliputi banjir, gempa bumi, letusan gunung berapi dan tsunami. OJK menetapkan batas maksimum dan minimum premi.

Kornelius menilai kehadiran acuan tarif premi baru ini menyudahi perang tarif. Maklum, selama ini banyak perusahaan asuransi yang banting-bantingan tarif demi meraih nasabah. Padahal idealnya, jumlah premi dan risiko klaim seharuslah sebanding.

Hal serupa juga diungkapkan Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank  dan Anggota Dewan Komisioner OJK. Ia menyatakan, penetepan tarif baru untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor ini bertujuan menghentikan perang tarif di industri asuransi. "Banyak perusahaan yang tarif preminya rendah sekali sehingga saat klaim mereka menjadi tidak ada dana. Ini berbahaya untuk konsumen," ujar Firdaus.

Untuk penetapan tarif kali ini, OJK telah berkoordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Maklum, tarif premi ini berdasarkan hasil riset dan kajian yang berasal statistik dan data-data di masa lampau. Tarif tersebut memiliki batas minimum dan maksimum yang dinilai ideal untuk kesehatan industri asuransi. Jika ada perusahaan yang tidak patuh terhadap tarif premi baru, OJK akan memberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×