Reporter: Aulia Ivanka Rahmana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain barang dan jasa mewah, pemerintah tidak menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% untuk barang dan jasa lain. Termasuk layanan dompet digital atau e-wallet yang tetap dikenakan PPN 11%.
GoTo Financial, unit bisnis financial technology (fintech) PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyampaikan PPN untuk layanan dompet digital (e-wallet) tetap sebesar 11%, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Head of Corporate Affairs GoTo Financial, Audrey P Petriny menegaskan pihaknya telah memastikan bahwa layanan dompet digital GoPay senantiasa mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah.
"PPN untuk transaksi dompet digital (e-wallet) dan uang elektronik (e-money) tetap 11%," kata Audrey kepada Kontan, Jumat (3/1).
Baca Juga: Potensi Penerimaan PPN Hilang Rp 75 Triliun, Ditjen Pajak akan Fokus Cari Sumber Lain
Platform dompet digital PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja juga menggunakan tarif PPN sesuai PMK 131 Tahun 2024. “Sehingga pendapatan LinkAja masih menggunakan tarif sesuai dengan aturan tersebut,” ujar Chief Executive Officer LinkAja Yogi Rizkian Bahar kepada Kontan, Jumat (3/1).
Ia menambahkan pengenaan PPN pada layanan dompet digital hanya berlaku untuk pendapatan perusahaan yang berasal dari pengguna individu atau merchant. Dengan demikian, perubahan ini tidak memberikan dampak langsung kepada pelanggan.
“LinkAja telah menerapkan PPN 11% lagi sesuai regulasi. Penyesuaian ini kami lakukan untuk memastikan pelayanan tetap optimal tanpa menambah beban pelanggan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menetapkan kebijakan penyesuaian tarif PPN dari 11% menjadi 12% yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Kenaikan tarif PPN 12% ini hanya diterapkan pada barang dan jasa mewah yang umumnya dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi.
Baca Juga: Tarif PPN Tak Jadi Naik, Pengusaha Ritel Punya Waktu 3 Bulan untuk Perbaiki Sistem
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini dikenakan sebesar 11%, tidak akan mengalami perubahan.
"Tetap 11%, tidak ada kenaikan PPN untuk seluruh barang dan jasa yang saat ini dikenakan 11%,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Selasa (31/12).
Selanjutnya: Para Emiten Ini Ramai-ramai Adopsi AI, Intip Prospek Sahamnya
Menarik Dibaca: Cara Bijak Investasi di Pasar Saham, Ini Tips dari BNI Sekuritas!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News