Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) akan mengatur ulang aturan tarif premi untuk dua lini bisnis utama. Tarif premi ini dikenakan untuk asuransi properti dan kendaraan bermotor.
Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK bilang langkah ini dilakukan untuk menyesuaikan kondisi riil di dilapangan. Pasalnya pelaku industri merasa masih ada pembagian jenis tarif yang harus lebih diperjelas.
Contohnya dari lini bisnis asuransi properti. Beberapa jenis bangunan seperti pabrik-pabrik tertentu perlu dikenakan penyusunan tarif yang berbeda. Hal ini disesuaikan dengan tingkat risiko yang berbeda pula.
Selain itu, revisi tarif ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi yang ada. Tarif ini tak bisa bergerak kaku tanpa memperhatikan kondisi terbaru yang ada di lapangan.
Menurut Firdaus pergerakan tarif premi yang akan diatur ini tak bisa dipukul rata. Sehingga ada beberapa jenis tarif yang akan naik dibanding sebelumnya. Di sisi lain, ada pula tarif yang turun.
Terakhir kali revisi tarif premi untuk kedua jenis lini bisnis ini dilakukan pada pertengahan tahun lalu. Lewat penerbitan SE OJK No.21/2015 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Bisnis Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor.
Saat ini ia menyebut pihak AAUI masih mengumpulkan data-data statistik untuk direkomendasikan kepada regulator. Pengambilan keputusan akan dilakukan kemudian. "Bulan depan diharapkan aturan barunya sudah bisa keluar," kata Firdaus belum lama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News