kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Taspen: Jaminan sosial PNS di negara lain dilakukan terpisah dengan sektor swasta


Rabu, 05 Februari 2020 / 16:34 WIB
Taspen: Jaminan sosial PNS di negara lain dilakukan terpisah dengan sektor swasta
ILUSTRASI. Logo baru Taspen


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Utama PT Taspen (Persero) ANS Kosasih mengatakan, penyelenggaraan jaminan sosial pegawai negeri sipil (PNS) di negara-negara lain seperti Korea Selatan, Filipina, dan juga Malaysia, dilakukan secara terpisah dengan sektor swasta.

Penyelenggaraan jaminan sosial PNS dilaksanakan secara fokus dan segmented, memisahkan pengelolaan jaminan sosial berdasarkan segmen kepesertaan. Yaitu pengelolaan jaminan sosial bagi penyelenggara negara dalam lembaga tersendiri.

Baca Juga: Sejumlah PNS khawatir peralihan program Taspen ke BP Jamsostek kurangi nilai manfaat

"Hal tersebut dilaksanakan dengan filosofi bahwa unsur penghargaan bagi pegawai pemerintah tidak dapat diabaikan. Sehingga pengelolaan jaminan sosialnya pun harus diselenggarakan terpisah dengan sektor swasta, dengan kebijakan-kebijakan, layanan, dan manfaat yang lebih baik," ujar Kosasih di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (5/2).

Ia mencontohkan, unsur penghargaan secara tegas diterapkan di Korea Selatan dengan membentuk Teacher Pension yakni lembaga yang dibentuk khusus mengelola jaminan sosial bagi para Guru di Korea Selatan karena begitu besarnya penghargaan pemerintah Korea Selatan terhadap tenaga pendidik.

Demikian juga di Indonesia, sepanjang sejarah pemberian jaminan sosial, Pemerintah Republik Indonesia telah mengamanatkan pemberian jaminan sosial yang bersifat mandatori, dikelola secara khusus, fokus, dan segmented, yaitu jaminan sosial bagi aparatur sipil negara dan pejabat negara yang dikelola PT Taspen.

Maka itu, kata Kosasih, penggabungan pengelolaan jaminan sosial bagi PNS dan pejabat negara dengan tenaga kerja sektor swasta tentu akan menghilangkan unsur penghargaan atas pengabdian yang sangat filosofis. "Dan hal tersebut tentu sangat berpotensi mengganggu kinerja serta pengabdian para penyelenggara negara dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan demi melayani masyarakat," ungkap dia.

Baca Juga: Nah lo, dana pensiun PNS bakal menyusut signifikan jika Taspen-BPJS TK dilebur



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×