kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.045.000   6.000   0,20%
  • USD/IDR 16.809   26,00   0,15%
  • IDX 8.235   0,22   0,00%
  • KOMPAS100 1.156   -1,44   -0,12%
  • LQ45 834   -3,53   -0,42%
  • ISSI 293   0,28   0,09%
  • IDX30 440   -3,60   -0,81%
  • IDXHIDIV20 527   -6,48   -1,22%
  • IDX80 129   -0,27   -0,21%
  • IDXV30 143   -1,25   -0,87%
  • IDXQ30 141   -1,73   -1,21%

Tata Cara Penagihan Jadi Garda Terdepan dalam Menjaga Kualitas Kredit Multifinance


Jumat, 27 Februari 2026 / 15:49 WIB
Tata Cara Penagihan Jadi Garda Terdepan dalam Menjaga Kualitas Kredit Multifinance


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Tendi Mahadi

Ia menegaskan bahwa pendekatan awal penagihan dilakukan melalui desk collection seperti pesan singkat, email, dan telepon. Bahkan, perusahaan juga melakukan kewajibannya dengan melemparkan surat peringatan terlebih dahulu sebagaimana diatur regulator kepada debitur.

“Kita sampaikan surat peringatan sampai tiga kali. Itu terlaksana. Kalau upaya tersebut masih tidak memadai, barulah dilakukan kunjungan, dan itu pun dilakukan oleh internal,” jelasnya.

Dengan begitu, adanya kerja sama dengan pihak ketiga atau jasa penagih eksternal kepada debitur membutuhkan proses notis yang lama dan bertahap. FIFGROUP, kata dia, mengadopsi ketentuan regulator secara penuh dalam tata kelola kerja sama tersebut.

Senada dengan Indra, dari sisi pelaku jasa penagihan, Ketua Umum Asosiasi Profesional Jasa Penagihan Indonesia (APJAPI) Kevin Agatha Purba mengatakan bahwa penarikan unit bukan langkah awal, melainkan bagian dari proses panjang setelah upaya komunikasi dan mediasi tidak membuahkan hasil.

Baca Juga: OJK Panggil Mandiri Tunas Finance Terkait Dugaan Kekerasan Oleh Debt Collector

Ia menegaskan bahwa industri jasa penagihan merupakan bagian integral dari ekosistem manajemen risiko perusahaan pembiayaan dan tidak dapat dipisahkan dari keberlangsungan industri. “Penagihan itu merupakan satu ekosistem di perusahaan pembiayaan. Tujuannya mendorong atau memperkecil risiko gagal bayar dan mendorong debitur keluar dari zona telat bayar,” ujar Kevin.

Ia menjelaskan bahwa fungsi penagihan tidak semata-mata datang ke lapangan untuk menarik aset, tetapi juga menghasilkan informasi penting bagi perusahaan pembiayaan. “Peran penagihan tidak hanya menagih. Mereka menagih itu pasti punya hasil visit yang bisa dimanfaatkan finance, artinya perusahaan pembiayaan sebagai output dari penagihan menjadi analisa risiko,” katanya.

Soal sentimen negatif publik terhadap praktik debt collector, Kevin mengatakan itu karena ulah oknum. Maka dari itu, ia sangat mendorong transformasi melalui penguatan sumber daya manusia. Selain kompetensi diuji melalui sertifikasi profesi, penegakan kedisiplinan juga dinilai penting.

"Yang paling penting pertama kali adalah SDM, jadi kompetensi mereka itu harus memang di-upgrade. Teman-teman yang sudah bekerja di lapangan harus diukur proses kerjanya dan hasil kunjungannya. Kalau melanggar aturan, akan diberikan sanksi sesuai porsi kesalahannya," tuturnya.

APJAPI mencatat, beban kerja satu petugas penagihan rata-rata menangani sekitar 20 hingga 50 debitur per bulan, tergantung wilayah dan tingkat kesulitan kasus.

Baca Juga: Obligasi Jatuh Tempo Multifinance Rp 9,18 Triliun di 2026, Penerbitan Obligasi Ramai

Melihat polemik itu sebagai badan perlindungan konsumen, Sekretaris Eksekutif Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Rio Priambodo membenarkan bahwa tren pengaduan dalam lima tahun terakhir cenderung meningkat. Sepanjang 2025, YLKI menerima 1.977 pengaduan, baik dari konsumen individu maupun kelompok dan jasa keuangan menjadi yang paling banyak diadukan.

“Yang paling tinggi dikeluhkan adalah tata cara penagihan, baik di perbankan, pembiayaan, maupun pinjaman daring,” katanya.

Hingga kini, YLKI tidak serta-merta membenarkan setiap aduan konsumen. Merinci, ia menganalisis lebih dulu apakah permasalahan muncul akibat kelalaian pelaku usaha atau karena konsumen memang tidak beriktikad baik.

“Kalau memang karakteristiknya konsumen tidak mampu dan tidak beriktikad baik, tentu itu bukan kategori yang bisa kami bantu. Tapi kalau ada hak konsumen yang dilanggar, kami dampingi,” jelasnya.

Terkait sejumlah insiden penagihan yang berujung pidana, Rio menegaskan YLKI menghormati proses hukum dan menyerahkannya kepada aparat penegak hukum karena lembaganya hanya memberikan pendampingan seperti edukasi hak-hak konsumen, bantuan penyusunan surat permohonan restrukturisasi, hingga mediasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Procurement Strategies for Competitive Advantage (PSCA) AI untuk Digital Marketing: Tools, Workflow, dan Strategi di 2026

[X]
×