kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Marak Jelang Lebaran, Ini Peringatan OJK


Rabu, 05 April 2023 / 05:09 WIB
Tawaran Investasi dan Pinjol Ilegal Marak Jelang Lebaran, Ini Peringatan OJK
ILUSTRASI. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal terlebih menjelang Idul Fitri 1444 H. Pasalnya, menjelang Lebaran, sebagian masyarakat akan mendapatkan penghasilan lebih. 

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Satgas Waspada Investasi. 

Melansir laman ojk.go.id, masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan. 

"Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan kembali agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal), karena hal tersebut justru akan menyulitkan di kemudian hari," demikian peringatan yang dikeluarkan Satgas Waspada Investasi.  

Baca Juga: OJK Soroti Pinjol dengan Kredit Macet Lebih dari 5%

Selanjutnya, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut:

https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx

Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau WA 081157157157. Masyarakat jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id.

Cara Mengenali Penipuan Melalui Pinjaman Online 

Berikut ciri-ciri modus penipuan Pinjaman Online via SMS

a. SMS berasal dari nomor umum yang tidak dikenal

SMS penipuan dapat berasal dari nomor umum yang terdiri atas digit yang banyak. Umumnya SMS asli yang berasal dari masing-masing operator terdiri sekitar 3-6 digit angka.

Baca Juga: OJK Pastikan Bakal Tindak Tegas Praktik Ilegal di Sektor Jasa Keuangan

b. Tidak ada Persyaratan

Menawarkan pinjaman cepat langsung cair tanpa memberikan persyaratan khusus. Apabila ingin mengajukan pinjaman, pastikan pinjaman online yang dipilih memberikan persyaratan yang jelas dan harus melalui website resmi atau aplikasi.

c. Kelengkapan informasi perusahaan tidak valid

Pinjaman online ilegal biasanya menutupi informasi perusahaan. Oleh karena itu, pastikan selalu kelengkapan dan kebenaran informasi dari identitas perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×