kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Teken kesepakatan, drama Jusuf Hamka dan sindikasi bank syariah berakhir


Senin, 02 Agustus 2021 / 17:27 WIB
Teken kesepakatan, drama Jusuf Hamka dan sindikasi bank syariah berakhir
ILUSTRASI. Kesepakatan penyelesaian pembiayaan CMLJ dan 7 Bank Syariah disaksikan Jusuf Hamka


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Persoalan pimpinan PT Citra Marga Lintas Jabar (CMLJ) belakangan viral setelah Jusuf Hamka mengeluhkan layanan perbankan syariah kelar. Bank syariah peserta sindikasi pembiayaan jalan tol Soreang-Pasir Koja (Soroja) dan CMLJ menandatangani akad kesepakatan penyelesaian pembiayaan.

Artinya, Jusuf Hamka akan melunasi utang pembiayaannya lebih cepat. Bank sindikasi diwakili oleh Chief Corporate Banking Bank Muamalat Irvan Yulian Noor dan CMLJ diwakili oleh Direktur Utama Muhdhor Nurohman, disaksikan oleh Jusuf Hamka dan Achmad K. Permana.

Sebagai informasi, pembiayaan sindikasi tol Soroja dimulai pada tahun 2016 lalu dengan plafon sebesar Rp834 miliar dan menggunakan akad murabahah atau jual-beli.

Baca Juga: Klarifikasi Jusuf Hamka soal kritikannya terhadap bank syariah

Proyek ini digarap oleh CMLJ, perusahaan yang didirikan dari hasil konsorsium PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Jasa Sarana.

Adapun bank sindikasi pembiayaan jalan tol Soroja terdiri dari PT Bank Muamalat Indonesia Tbk bersama Unit Usaha Syariah (UUS) PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah selaku mandated lead arranger dan 5 UUS BPD lain yaitu PT BPD Jambi, PT BPD Kalsel, PT BPD Sumut, BPD DIY, dan PT BPD Sulselbar.

Achmad K. Permana, sebagai wakil dari 7 bank peserta sindikasi, mengatakan bahwa dengan ditandatanganinya akad kesepakatan ini maka kesalahpahaman yang terjadi antara kedua belah pihak sudah tidak ada lagi.

Dia mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam membantu sehingga kesepakatan penting ini dapat tercapai.

“Atas nama bank peserta sindikasi kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Jusuf Hamka dan CMLJ atas tercapainya kesepakatan ini. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu memediasi. Ini adalah refleksi kemenangan bersama dan tidak ada lagi narasi dizalimi dan menzalimi. Kejadian ini adalah pengalaman berharga bagi kita semua dan semoga menjadi momentum positif bagi industri perbankan syariah agar semakin dikenal dan diminati oleh masyarakat,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada Senin (2/8).

Baca Juga: MUI: Pernyataan Jusuf Hamka coreng nama baik dan buat kepercayaan bank syariah jatuh

Adapun Jusuf Hamka menyatakan bahwa kesepakatan ini merupakan win-win solution yang penyelesaiannya dilakukan berlandaskan prinsip Islam. “Insya Allah kesepakatan ini dapat membawa kebaikan bagi perekonomian syariah secara umum,” imbuhnya.

Acara yang dilaksanakan di kantor Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia ini disaksikan langsung oleh Ketua Badan Pelaksana Harian DSN-MUI Dr. KH. Hasanudin M.Ag, Ketua MUI Bidang Ekonomi Dr. Lukmanul Hakim M.Si, Sekretaris Jenderal Masyarakat Ekonomi Syariah Iggi H. Achsien, dan tokoh keuangan syariah Adiwarman Karim.

  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×