Reporter: Ferrika Sari | Editor: Tendi Mahadi
Sebelumnya, Kejagung telah melimpah berkas enam tersangka Jiwasraya ke pengadilan Tipikor atau segera disidangkan. Rencananya, berkas para tersangka yang dilimpahkan ini akan disidangkan secara perdana pada Rabu (3/6) berdasarkan surat penetapan pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Baca Juga: Sudah sita Rp 17 trilyun, kejaksaan masih buru aset kasus Jiwasraya di luar negeri
Kemudian berkas perkara mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara tersebut, penanganan perkara korupsi terdakwa menjadi wewenang pengadilan Tipikor baik mengenai status penahanan maupun berkas perkara dan barang bukti. Artinya, enam berkas perkara tindak pidana korupsi di Jiwasraya sudah siap disidangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News