kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,17   2,66   0.29%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tender offer Bank Danamon tak disoal Bapepam-LK


Senin, 07 Mei 2012 / 10:56 WIB
Tender offer Bank Danamon tak disoal Bapepam-LK
ILUSTRASI. Dua pengendara melintas di Jalan Ngurah Rai di kawasan Taman Titi Banda, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Cuaca hari ini di Jawa dan Bali cerah hingga hujan sedang, menurut prakiraan BMKG. ANTARA FOTO/Nyoman Budhiana.


Reporter: Sandy Baskoro, Amailia Putri |

JAKARTA. Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) tidak mempermasalahkan pengumuman harga tender offer saham PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN) oleh DBS Group Holdings. "Kalau sudah hasil rembukan, harga tender offer boleh diumumkan, boleh juga tidak," ujar Noor Rachman, Kepala Biro Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa Bapepam-LK, Jumat (4/5).

Padahal, merujuk ke Peraturan Nomor IX.F.1 tentang Penawaran Tender Sukarela, Bapepam-LK mewajibkan rencana tender offer diumumkan ke publik.

Rencana tender offer BDMN oleh DBS Group berbuntut panjang. Kontroversi bermula ketika DBS mengumumkan akuisisi saham Asia Financial, pemilik 67,37% saham BDMN, pada akhir Maret lalu. DBS dan Asia Financial adalah anak usaha Temasek.

Bersamaan dengan pengumuman akuisisi itu, DBS Group juga memublikasikan rencana tender offer BDMN seharga Rp 7.000 per saham. Pasar langsung merespons positif kabar tersebut.

Harga BDMN sempat naik 50% menjadi Rp 6.900 per saham di awal April. Belakangan, aksi korporasi itu bermasalah karena DBS belum mengajukan izin akuisisi ke Bank Indonesia. Padahal, bank asal Singapura ini sudah mengumumkan akuisisi berikut harga tender offer BDMN.

Pengamat pasar modal, Yanuar Rizky, mengkritisi pernyataan Noor Rachman. Menurut Yanuar, Bapepam-LK seharusnya menelisik cara DBS saat melakukan tender offer BDMN. "Belum dapat izin akuisisi dari BI, kenapa DBS mengumumkan tender offer," ujar dia.

Yanuar menilai pengumuman tender offer saham BDMN oleh DBS melanggar Pasal 90 UU Pasar Modal. Sebab, pengumuman tender offer ini keluar sebelum ada pengesahan akuisisi BDMN. Alhasil, pengumuman itu bisa masuk kategori informasi yang menyesatkan publik. n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×