Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasabah asuransi kesehatan harus siap-siap merogoh kocek lebih dalam. Alasannya, kenaikan tarif premi asuransi kesehatan akan terjadi lagi di tahun ini.
Keputusan pelaku industri asuransi untuk mengerek besaran tarif premi sejatinya sudah terjadi di tahun lalu, akibat tingginya inflasi medis.
Untuk mengimbangi dampak kenaikan biaya pengobatan yang berujung beban klaim yang semakin gemuk, kenaikan tarif premi menjadi salah satu jalan yang dipilih oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Siap-Siap, Asuransi Kesehatan Bakal Semakin Mahal
Bahkan di tahun ini, inflasi medis bisa lebih tinggi. Mengutip riset Health Trends 2025 Asia yang dilakukan Mercer Marsh Benefits, inflasi medis di Indonesia diperkirakan akan mencapai 19%, alias lebih tinggi dari proyeksi tahun lalu yang sebesar 17,9%.
Proyeksi ini menjadikan Indonesia sebagai negara dengan inflasi medis tertinggi kedua di Asia Pasifik, setelah Filipina dengan inflasi 21%.
Pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, penyesuaian tarif memang perlu dilakukan industri untuk menjaga keberlanjutan bisnis asuransi kesehatan yang dihadapkan pada tekanan inflasi medis.
Terutama sejak pandemi Covid-19. "Langkah ini juga diperlukan untuk memberikan layanan yang tetap optimal bagi pemegang polis," kata Irvan.
Baca Juga: Ini Upaya Allianz Life untuk Memitigasi Dampak dari Inflasi Medis
Melihat proyeksi inflasi medis ke depan, Irvan menilai repricing premi asuransi kesehatan pada tahun ini berada di kisaran 15%.
Melihat kenaikan inflasi medis yang tinggi, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan menyebut, penyesuaian tarif premi merupakan bagian dari praktik manajemen risiko.
Karena itu, ia mengakui potensi penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan oleh perusahaan asuransi pada tahun ini tetap terbuka.
Budi menambahkan, penyesuaian tarif premi hanya salah satu instrumen dalam menghadapi kenaikan biaya kesehatan. Industri asuransi umum saat ini juga tengah memperkuat pengelolaan risiko melalui berbagai pendekatan.
Misalnya saja penerapan utilization review untuk memastikan efisiensi dan kesesuaian tindakan medis. "Termasuk melalui penerapan berbagi risiko dalam berbagai bentuk, seperti co-payment dan batasan biaya yang reasonable," kata Budi.
Baca Juga: AAUI Sebut Repricing Jadi Langkah yang Dilakukan untuk Antisipasi Inflasi Medis
Selain itu, industri juga melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, seperti penyedia layanan administrasi dan fasilitas kesehatan. Ini dilakukan guna mendorong transparansi data, pengendalian biaya, serta mempercepat layanan klaim.
Kebijakan mengerek tarif premi asuransi kesehatan juga dilakukan PT Asuransi Umum Mega (Mega Insurance). "Perusahaan sudah melakukan penyesuaian tarif premi rata-rata 10%," kata Compliance Director Mega Insurance Diang Edelina.
Menurut Diang, penyesuaian tarif premi yang dilakukan perseroan ini diperhitungkan secara matang, sehingga masih bisa dijangkau masyarakat. Dia bilang, penyesuaian tarif juga berdasarkan pada tinjauan rutin tiap bulan.
Misalnya dengan menimbang perhitungan cost containment sesuai dengan syarat dan ketentuanberlaku, yang disebutnya terbukti dapat menurunkan biaya klaim.
Selanjutnya: 5 Kota Paling Bahagia di Dunia Tahun 2025, Singapura Nomor Tiga
Menarik Dibaca: Hujan Mendominasi, Ini Prakiraan Cuaca Besok (20/5) di Jawa Tengah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News