kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.478.000   -4.000   -0,27%
  • USD/IDR 15.685   -195,00   -1,26%
  • IDX 7.504   8,04   0,11%
  • KOMPAS100 1.166   4,61   0,40%
  • LQ45 927   -2,36   -0,25%
  • ISSI 227   1,87   0,83%
  • IDX30 478   -1,88   -0,39%
  • IDXHIDIV20 574   -2,08   -0,36%
  • IDX80 133   0,26   0,20%
  • IDXV30 142   0,64   0,46%
  • IDXQ30 160   -0,33   -0,20%

Terkait kasus Budi Mulya, Perry dan Ronald berbeda pendapat


Selasa, 06 Desember 2011 / 07:48 WIB
Terkait kasus Budi Mulya, Perry dan Ronald berbeda pendapat
ILUSTRASI. WHO minta negara Eropa bekerja ekstra untuk cegah penyebaran varian baru Covid-19.


Reporter: Roy Franedya | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kasus aliran dana sebesar Rp 1 miliar dari Robert Tantular ke Budi Mulya, menjadi salah satu topik uji kepatutan dan kelayakan calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), kemarin. Dolfi OFP, anggota Komisi XI dari Fraksi PDI Perjuangan, meminta Ronald Waas dan Perry Warjiyo, dua calon deputi gubernur, menilai perilaku tersebut.

Budi Mulya, menurut audit forensik Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pernah menerima dana dari pemilik Bank Century. Deputi Gubernur itu berkilah, dana ini merupakan pinjaman pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan neraca Bank Century. Audit tersebut juga tak menemukan nama Budi dalam data penerima kredit.

Tapi, apapun motifnya, pinjam meminjam ini melanggar etika. Apalagi, beberapa bulan setelah aliran dana itu, Bank Century menerima fasilitas pendanaan jangka pendek dari bank sentral. Publik mengaitkan fasilitas yang diperoleh Budi dengan kebijakan bailout Oktober 2008 tersebut. BI sudah merespons dengan memindahkan Budi ke jabatan non-strategis.

Menjawab pertanyaan ini, Ronald dan Perry berbeda pendapat. Ronald secara tegas menilai, pinjaman pemilik bank ke pegawai BI adalah tindakan yang tidak patut. Sebab bisa menciptakan benturan kepentingan (conflict of interest).

Kedekatan akibat pinjam meminjam uang akan menghilangkan objektivitas pegawai BI dalam melakukan pengawasan. "Benar atau salah itu keputusan hukum. Namun dari sisi good corporate governance (GCG) tindakan itu tidak patut karena rentan conflict of interest," ujar Ronald.

Ia mengklaim, di direktorat sistem pembayaran yang dia pimpin, berlaku kode etik bahwa pengawas bank tidak boleh memiliki kartu kredit bank yang mereka awasi. "Saya sendiri hanya mempunyai pinjaman di BI, Koperasi dan Yayasan BI," katanya.

Perry tidak menjawab pertanyaan tersebut dengan gamblang. Direktur Riset dan Kebijakan Moneter BI itu mengemukakan, pinjam-meminjam antar pengurus BI dengan pemilik bank merupakan masalah perdata dan kode etik Dewan Gubernur BI tidak membahas hal tersebut secara spesifik.

Agar tidak ada lagi persoalan ini, kode etik Dewan Gubernur BI harus lebih spesifik. Termasuk harus memperjelas bisa tidaknya transaksi pinjam meminjam semacam itu. Dia berjanji, akan melakukan hal tersebut jika terpilih menjadi deputi gubernur BI. "Saya pribadi dari dulu menilai bahwa jabatan itu amanah dan hal seperti itu tidak akan saya lakukan,” tegas Perry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES)

[X]
×