kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Terkait Tim Likuidasi Wanaartha Life, Begini Penjelasan OJK


Jumat, 20 Januari 2023 / 06:05 WIB
Terkait Tim Likuidasi Wanaartha Life, Begini Penjelasan OJK


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara terkait Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life).

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank  (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti proses pembubaran badan usaha dan pembentukan tim likuidasi Wanaartha Life pasca pencabutan izin usaha pada tanggal 5 Desember 2022 lalu.  

Dalam hal ini, OJK telah menerima dokumen Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang diselenggarakan secara sirkuler dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham, dimana dalam RUPS tersebut telah memutuskan pembubaran perusahaan dan pembentukan tim likuidasi sebelum batas waktu 30 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Belum Ada Arahan dari OJK Terkait Tim Likuidasi, Ini Kata Manajemen Wanaartha Life

Ogi menjelaskan, dasar hukum penyelenggaraan RUPS Sirkuler oleh Pemegang Saham tersebut adalah Pasal 91 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar PT Wanaartha Life.

Lebih lanjut, OJK juga telah melakukan penelaahan dokumen dan melakukan proses verifikasi terhadap calon Tim Likuidasi yang sudah ditunjuk oleh RUPS dan disampaikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. 

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon tim likuidasi yang memenuhi syarat dari tiga orang calon tim likuidasi yang diajukan,” ujar Ogi dalam keterangan resminya, Kamis (19/1).

Dalam keputusan tersebut, Tim Likuidasi Wanaartha Life yang terbentuk diketuai oleh Harvardy M. Iqbal dengan anggota dari tim likuidasi adalah Sherly yang juga merupakan karyawan dari Wanaartha Life

Ogi juga menyebut tim likuidasi telah melaksanakan proses pembubaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 POJK 28/2015 yaitu mendaftarkan dan memberitahukan kepada instansi yang berwenang, dalam hal ini Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, mengenai akta penetapan RUPS Sirkuler, serta mengumumkannya pada surat kabar harian yang mempunyai peredaran luas pada tanggal 11 Januari 2023.

Baca Juga: Aliansi Korban Wanaartha Audiensi dengan OJK Bahas Tim Likuidasi

Untuk selanjutnya, Ogi menghimbau para pemegang Polis, tertanggung, peserta, karyawan, dan kreditor lainnya dapat segera menyampaikan tagihan kepada tim likuidasi agar mereka bisa melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian kewajiban kepada para pihak.

Di sisi lain, Ogi bilang OJK menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri melalui penetapan tujuh orang tersangka terkait kasus Wanaartha Life, termasuk Pemegang Saham Pengendali dan keluarganya, yaitu Manfred Armin Pietruschka, Evelina Fadil Pietruschka, dan Rezanantha Pietruschka.

“OJK juga tetap meminta kepada Pemegang Saham Pengendali agar segera kembali ke Indonesia untuk bertanggung jawab atas permasalahan PT Wanaartha Life, termasuk memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis,” pungkas Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×