Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Adapun denda iuran BPJS Kesehatan sendiri memiliki ketentuan yakni:
- Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan
- Besaran denda paling tinggi Rp 30 juta
Ketentuan besaran denda ini diberikan berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf lebih lanjut menjelaskan soal perhitungan besaran denda iuran BPJS Kesehatan ini.
Baca Juga: BP Jamsostek Siap Berikan Layanan Manfaat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Iqbal Anas Ma'ruf mencontohkan, apabila peserta BPJS Kesehatan terlambat membayar BPJS Kesehatan selama 15 bulan kemudian peserta tersebut menggunakan layanan rawat inap BPJS Kesehatan sebelum 45 hari dari setelah ia mengaktifkan kembali BPJS Kesehatannya, maka besaran denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:
- 5 persen dikali 12 bulan (karena maksimal aturan perhitungan bulan tertunggak 12 bulan), dikali tarif INAC-CBG (tarif berdasarkan penyakit yang didiagnosakan dokter).
“Kalau 15 bulan terlambat, perhitungan denda tetap dikali 12 bulannya,” begitu jelas Iqbal ketika dihubungi Kompas.com, kamis (10/2/2022).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berapakah Denda yang Harus Dibayar jika Terlambat Bayar BPJS Kesehatan?"
Penulis : Nur Rohmi Aida
Editor : Inten Esti Pratiwi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News