Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membubarkan 10 lembaga dana pensiun sepanjang 2024. Adapun mayoritas pembubaran dana pensiun (dapen) tersebut dikarenakan permintaan dari para pendiri dana pensiun.
1. Dana Pensiun Jasa Tirta II
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-26/D.05/2024 tanggal 26 Maret 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II, membubarkan Dana Pensiun Jasa Tirta II. Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Ir. H. Juanda Km. 2 Jatiluhur, Purwakarta, itu terhitung efektif sejak 31 Januari 2024.
Dalam KDK Nomor KEP-26/D.05/2024, pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta, yaitu Direksi Perum Jasa Tirta II. Alasannya, yakni Perum Jasa Tirta II selaku Pendiri Dana Pensiun Jasa Tirta II memutuskan untuk melakukan pembubaran Dana Pensiun Jasa Tirta II.
Baca Juga: Transaksi Pasar Uang Antarbank Semarak Jelang Akhir Tahun
2. Dana Pensiun LEN Industri
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-47/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LEN Industri, telah membubarkan Dana Pensiun LEN Industri.
Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Soekarno–Hatta Nomor 442, Bandung, Jawa Barat, itu terhitung efektif sejak 30 April 2024. AdapunPembubaran Dana Pensiun LEN Industri dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LEN Industri.
3. Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional, membubarkan Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional. Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Prof. DR. Soepomo No. 8 Pancoran, Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.
Disebutkan pembubaran Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Hotel Indonesia Internasional.
4. Dana Pensiun Natour
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-48/D.05/2024 tanggal 7 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Natour, membubarkan Dana Pensiun Natour. Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Dr. Soepomo Nomor 8, Jaka?rta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. Adapun pembubaran Dana Pensiun Natour dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Natour.
5. Dana Pensiun LKBN Antara
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-52/D.05/2024 tanggal 21 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara, membubarkan Dana Pensiun LKBN Antara. Pembubaran dapen yang beralamat di Graha Saharjo Jalan Dr. Saharjo Nomor 244D, Tebet, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023.
Disebutkan dalam surat, pembubaran Dana Pensiun LKBN Antara dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun LKBN Antara.
6. Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-51/D.05/2024 tanggal 19 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia, telah membubarkan Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Pembubaran dapen yang beralamat di Komplek Perkantoran Mampang Square Blok 1, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 88, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Desember 2023. Disebutkan pembubaran Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Rajawali Nusantara Indonesia.
Baca Juga: Kredit Macet Fintech Mulai Turun di Oktober
7. Dana Pensiun Mandom Indonesia
OJK melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KADK) Nomor KEP-55/D.05/2024 tanggal 10 Juli 2024 tentang Pembubara?n Dana Pensiun Mandom Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Mandom Indonesia.
Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jalan Yos Sudarso By Pass, Sunter, Jakarta Utara, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. Adapun pembubaran Dana Pensiun Mandom Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Mandom Indonesia.
8. Dana Pensiun Universitas Islam Bandung
Pembubaran dana pensiun itu tertuang dalam surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tanggal 28 Juni 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
Pembubaran dapen yang beralamat di Jalan Tamansari Nomor 30, Bandung, Jawa Barat terhitung efektif sejak 1 Maret 2024. Dijelaskan pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung.
9. Dana Pensiun Pertani
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-74/D.05/2024 tanggal 2 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Pertani, membubarkan Dana Pensiun Pertani.
Pembubaran dapen yang beralamat di Graha Gabah Lantai 2, Jalan Raya Pasar Minggu? Pertani Nomor 1, Jakarta Selatan, terhitung efektif sejak 31 Mei 2024. Disebutkan pembubaran Dana Pensiun Pertani dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Pertani.
10. Dana Pensiun Eveready Indonesia
OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-80/D.05/2024 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia, membubarkan Dana Pensiun Eveready Indonesia. Pembubaran dana pensiun yang beralamat di Jalan Raya Bogor KM 29,3 Cimanggis, Depok, Jawa Barat, terhitung efektif sejak 30 September 2024.
Dijelaskan pembubaran Dana Pensiun Eveready Indonesia dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Eveready Indonesia.