Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati
Penjelasan Regulator
Mengenai maraknya pembubaran dana pensiun, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono sempat menjelaskan dana pensiun yang dibubarkan itu merupakan pemberi kerja dengan program pensiun manfaat pasti.
"Salah satu permasalahan pada sektor dana pensiun Indonesia adalah keterbatasan kemampuan finansial pendiri/pemberi kerja untuk memenuhi kewajiban pembayaran iuran kepada dana pensiun, khususnya untuk penyelenggaraan program pensiun manfaat pasti," ujarnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK.
Baca Juga: Link Resmi OJK Soal 97 Pinjol Legal dan 400 Pinjol Ilegal Per Desember 2024
Dengan program pensiun dimaksud, dia menyampaikan pendiri memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran iuran tambahan kepada dana pensiun, terutama dalam kondisi capaian kinerja investasi dana pensiun berada di bawah asumsi tingkat suku bunga yang digunakan untuk memperhitungkan nilai manfaat pensiun yang dibayarkan kepada peserta.
Ogi juga menerangkan hal itu sejalan dengan data statistik yang menunjukkan bahwa selama 5 tahun terakhir, jumlah dana pensiun pemberi kerja, khususnya yang menjalankan program pensiun manfaat pasti, cenderung menurun jumlahnya dari waktu ke waktu. Adapun pada 2019 sebanyak 159 dana pensiun, kemudian menjadi 138 dana pensiun pada 2023.
Sehubungan dengan hal tersebut, Ogi mengatakan OJK mendorong kepada para pelaku industri untuk dapat melakukan kajian terkait konversi program pensiun manfaat pasti menjadi program pensiun iuran pasti. Hal itu dilakukan dalam rangka mendorong terselenggaranya program dana pensiun yang berkelanjutan demi kepentingan para peserta.
Mengenai banyaknya dana pensiun yang dibubarkan OJK, Pengamat Industri Dana Pensiun Suheri melihat salah satu penyebabnya karena pengelolaan yang kurang mumpuni dari para pengurus. Suheri mengatakan kebanyakan perusahaan tersebut berskala kecil dan kemampuan dari pihak internal juga kurang memadai.
"Biasanya jumlah pengurus yang mengelola dana pensiun itu tidak cukup banyak. Artinya, belum tentu direksi dan karyawannya cukup untuk mengelola. Padahal, kewajiban pengelolanya sendiri terhadap laporan dan lain-lain itu sangat banyak. Dengan demikian, karena mereka kecil dan pengelola mungkin terbatas orangnya, sehingga mengalami kesulitan," ungkapnya kepada Kontan beberapa waktu lalu.
Selain itu, Suheri melihat pembubaran dana pensiun tersebut karena pendiri juga sudah tak mampu mengelola. Dia menyebut para pendiri juga mengalami masalah keuangan, sehingga otomatis tidak bisa komitmen lagi untuk melakukan pembiayaan dana pensiun dan memutuskan bubar.
Baca Juga: Transaksi Ajaib Kripto Meningkat 10 Kali Lipat Hingga Oktober
Selanjutnya: Mie Super Pedas Telah Mengubah Nasib Ibu Rumah Tangga Biasa Menjadi Miliarder
Menarik Dibaca: 17 Sayuran yang Bagus Dikonsumsi Penderita Diabetes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News