Reporter: Nina Dwiantika, Feri K., N. Kolbi | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Keputusan tiga bank syariah besar menutup sementara layanan gadai emas tak berdampak signifikan ke bank syariah lain. Namun, para pesaing ini tidak serta-merta memaksimalkan pasar yang lowong dengan menggenjot penawaran logam mulia tersebut. Selain lebih hati-hati, permintaan nasabah juga sudah tidak sepesat beberapa bulan lalu, imbas dari penurunan harga emas.
Tiga bank syariah yang menghentikan gadai emas adalah BRI Syariah, BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM). Praktis, kini tinggal lima bank syariah yang masih membuka layanan. Sementara bank syariah lain belum bisa mengoperasikan bisnis ini lantaran Bank Indonesia (BI) menunda semua perizinan hingga rampungnya penataan ulang aturan gadai emas.
Bank Mega Syariah, misalnya, tidak memiliki rencana menyalurkan pembiayaan gadai emas secara berlebihan. Mereka akan tumbuh konservatif, kendati saat ini pasar gadai emas sedang kehilangan tiga pemain utamanya. "Kami ingin berjalan sesuai dengan aturan BI," kata Benny Witjaksono, Direktur Utama Bank Mega Syariah, Selasa (3/1).
BI memang tidak memberikan sanksi bagi bank yang menyalurkan pembiayaan gadai emas lebih dari 10% dari total pembiayaan. Tapi, bagi Bank Mega Syariah, sinyal dari BI tersebut sebaiknya diikuti demi menghindari risiko terburuk di bisnis ini, yakni risiko pasar dan ancaman kesulitan likuiditas.
Anak usaha Bank Mega ini mencatat pembiayaan gadai emas Rp 260 miliar per akhir Desember 2011 atau melonjak 862% dari periode yang sama tahun sebelumnya senilai Rp 27 miliar. Meskipun tumbuh signifikan, porsi pembiayaan emas ini relatif kecil, sekitar 6% dari total pembiayaan akhir Desember 2011 yang mencapai Rp 4,1 triliun.
Alih-alih menggenjot gadai emas, Bank Mega Syariah justru memperketat standard operating procedure (SOP). Bank milik pengusaha Chaerul Tanjung ini tidak sekadar menurunkan rasio pembiayaan atau loan to value (LTV) dari 90% menjadi 80%, juga menambahkan aturan baru. Jatuh tempo diperpendek dari sebelumnya empat bulan menjadi dua bulan.
Bank pun tak segan-segan langsung menjual barang gadaian jika nasabah telat menebus. "Ini demi mengurangi risiko kami," kata Benny.
Tak hanya itu, Bank Mega Syariah juga menetapkan harga emas gadai di bawah harga pasar. "Jika harga emas turun, LTV kami sesuaikan. Bisa 80% atau di bawah 80%, tergantung harga emas," ujar Benny.
Danamon Syariah, yang menjauhi gadai emas untuk investasi, juga memperbaiki prosedur standar bisnisnya. Unit syariah Bank Danamon ini menetapkan LTV antara 70% - 80%. Selain itu, layanan tersebut hanya untuk transaksi ritel, bukan gadai berulang seperti kebun emas dan produk sejenisnya.
Karena bukan untuk spekulasi, nasabah selalu menebus emasnya setiap kali jatuh tempo. "Minat masyarakat mendapatkan dana cepat dari gadai emas masih tinggi," kata Herry Hykmanto, Direktur Utama UUS Danamon Syariah, beberapa waktu lalu.
Pegadaian
Perum Pegadaian juga tidak langsung menikmati kenaikan volume gadai emas setelah pesaingnya berkurang. Nilai transaksi pada Desember 2011 memang meningkat dibandingkan bulan-bulan sebelumnya, tetapi ini karena siklus akhir tahun.
Menjelang libur Natal dan Tahun Baru, banyak masyarakat yang menggadaikan emasnya. "Kami belum menghitung kenaikannya, tapi setiap bulan Desember transaksi gadai emas memang selalu lebih tinggi dibanding sebelumnya," kata Edi Prayitno, Direktur Operasional Pegadaian.
Pegadaian membukukan pembiayaan Rp 82 triliun pada Desember 2011, tumbuh sekitar 30% dari tahun sebelumnya. Dari angka tersebut, sebanyak Rp 74 triliun alias 90% berasal dari gadai emas. Tahun ini Pegadaian mengincar kredit Rp 110 triliun alias tumbuh 34%. Dari angka ini, gadai emas dipatok tumbuh 32% dengan kontribusi tetap sama seperti tahun 2011.
Edi mengklaim bisnis gadai emas di Pegadaian relatif aman. Ini berkat kemampuan juru taksir dalam menilai harga, proses yang cepat dan citranya. Masyarakat menggadaikan emas ke Pegadaian karena memang butuh uang, bukan untuk spekulasi. Risikonya minimal lantaran nasabah selalu patuh menebus.
Pegadaian juga tidak mengenal skema talangan emas, seperti yang ditawarkan bank syariah. Nasabah harus menyerahkan emas. Pegadaian lalu menaksir untuk menentukan harga barang.
Nilai gadai maksimal 93% dari taksiran harga barang. Jatuh tempo paling cepat 15 hari dan maksimal 4 bulan. Bunga mulai dari 0,75% per 15 hari. "Bunga kami variatif tergantung masa gadai," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News