Reporter: Adhitya Himawan, Dessy Rosalina | Editor: Hendra Gunawan
JaKARTA. Para pemilik konglomerasi perbankan, bersiaplah menyesuaikan diri dengan sejumlah aturan baru. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memfinalisasi empat aturan baru terkait operasional konglomerasi keuangan.
Gandjar Mustika, Kepala Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK bilang, ada tiga Peraturan OJK (POJK) baru terkait konglomerasi keuangan yang akan dirilis dalam waktu dekat.
Pertama, soal manajemen risiko. Sejatinya aturan main tentang manajemen risiko sudah berlaku bagi bank umum. Di aturan main baru, OJK ingin agar bank yang merupakan induk konglomerasi keuangan menghitung risiko tiap anak usaha.
Aturan manajemen risiko nantinya mewajibkan induk konglomerasi keuangan menugaskan satu direktur khusus untuk menangani dan mengawasi secara integrasi seluruh kegiatan grup.
Catatan saja, saat ini tercatat ada 31 konglomerasi keuangan yang beroperasi di Tanah Air. Sebanyak 30 perusahaan menginduk atau dimiliki bank. Hanya satu konglomerasi yang memiliki induk lembaga keuangan non-bank.
"Manajemen risiko harus terintegrasi bagi bank dan anak usahanya untuk menghindari dampak besar andai terjadi krisis ekonomi," ujar Gandjar, Senin, (23/6).
Kedua, terkait praktik good corporate governance (GCG). Nah, POJK yang baru pun akan menyempurnakan aturan GCG yang saat ini berlaku.
Kalau saat ini, standar praktik GCG antara induk bank dan anak usahanya yang bergerak di industri keuangan, semisal, asuransi, emiten dan pasar modal berbeda-beda. Nantinya, aturan GCG baru akan mewajibkan standar yang sama.
Ketiga, kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM). Semakin besar skala bisnis grup yang dimiliki induk bank akan berdampak pada besarnya modal minimum yang harus disediakan bank. "Perhitungan risiko anak usaha konglomerasi bisa mengharuskan induk bank menambah modal sekitar 1%-2,5% dari modal inti," imbuh Imansyah, Kepala Departemen Perencanaan Strategis OJK.
Kajian awal OJK, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) induk bank harus memiliki modal di atas 15% atau 15%-20%. Selain menakar risiko, aturan KPMM juga bakal berlaku bagi pelaksanaan branchless banking yang tengah digodok OJK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News