Reporter: Issa Almawadi | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Citi Indonesia (Citibank) mengaku akan mengikuti aturan pelaksana tata-cara penyampaian informasi melalui pemasaran sesuai dengan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Citibank juga menganggap peraturan larangan penawaran produk melalui sms atau telepon bukan hal yang baru, sehingga tidak ada dampak terhadap kegiatan operasional.
Agung Laksamana, Director Corporate Affairs Head Citibank, menjelaskan selama ini pihaknya sudah menjalankan peraturan tersebut. "Kami hanya mengirimkan SMS atau telepon kepada nasabah apabila nasabah sudah menyetujuinya," tutur Agung melalui surat elektronik kepada KONTAN, Senin (23/6).
Di Citibank, penawaran produk melalui telepon atau SMS umumnya dilakukan dalam kaitannya dengan penjualan silang maupun penawaran/informasi promo program yang menarik kepada nasabahnya. Aktifitas itu, diakui Agung, sudah sesuai dengan T&C (terms & conditions) yang disetujui oleh nasabah.
Di samping itu, Agung menambahkan, Citibank juga melakukan penawaran produk kepada segmen yang merupakan pelanggan dari mitra bisnis (partners) yang mempunyai perjanjian kerjasama. "Dan dalam hal ini mitra bisnis memiliki landasan yang sama yaitu adanya T&C yang sudah disetujui sebelumnya," ungkap Agung.
Selain itu, Agung mengatakan, Citibank mengirimkan pula SMS yang kami sebut dengan “SMS Alert”. SMS Alert sendiri adalah pemberitahuan kepada nasabah dari Citibank jika ada transaksi tertentu pada rekening mereka atau juga pada kartu kredit mereka.
Hal tersebut adalah bagian dari servis layanan Citibank sekaligus upaya preventif kami atas semua transaksi baik kartu kredit dan perbankan yang dilakukan oleh nasabah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News