kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

10% bank belum memenuhi ketentuan kredit UMKM


Senin, 23 Juni 2014 / 12:18 WIB
10% bank belum memenuhi ketentuan kredit UMKM
ILUSTRASI. Cap Go Meh 2023.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perbankan Indonesia mulai memenuhi ketentuan 5% porsi kredit mengalir ke usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebelum tahun 2015. Bank Indonesia (BI) mencatat, dari 119 bank hampir semua bank sudah memenuhi 5% kredit untuk UMKM, sebelum batas akhir aturan pada Desember 2014.

Enny Panggabean, Direktur Pengembangan Akses Keuangan dan UMKM BI, hanya 10% atau sekitar 11 bank yang belum memenuhi aturan, sehingga BI akan mendorong bank-bank tersebut memanfaatkan enam bulan ini untuk menyalurkan kredit ke UMKM dengan tetap menjaga risikonya. "Dari 10% itu adalah kelompok bank asing," kata Eny, akhir pekan kemarin.

Alasannya karena mereka belum memiliki pengalaman menyalurkan kredit UMKM, namun mereka sudah mulai menyalurkan kredit UMKM yang bergerak pada bidang ekspor dan impor. Ada alternatif lain bagi bank yang kesulitan untuk menyalurkan kredit UMKM yakni melalui linkage ke BPR.

Eny menambahkan, bagi bank yang sudah memenuhi ketentuan minimal 5% kredit sebelum akhir tahun 2014, untuk terus menyalurkan kredit ke segmen ini dengan prinsip kehati-hatian. Misalnya, memahami risiko debitur dan sektor usahanya. Pasalnya, saat ini, BI tengah mewaspadai kenaikan kredit macet pada UMKM akibat aturan tersebut.

"Kami akan melakukan koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kredit macet ini," ucapnya. Maklum saja, BI tengah melakukan kajian untuk memperpanjang batas waktu kewajiban penyaluran kredit UMKM ini, guna meminimalkan risiko kredit bermasalah.

Asal tahu saja, beberapa negara juga menerapkan aturan ini untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri. Misalnya, di India dan Thailand, regulatornya mewajibkan bank memiliki porsi kredit UMKM sebesar 40% terhadap total kredit. "Di Indonesia segmen UMKM masih luas, seperti perdagangan dan pertanian," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×