kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK masih selidiki kasus gadai emas Mega Syariah


Jumat, 20 Juni 2014 / 18:50 WIB
OJK masih selidiki kasus gadai emas Mega Syariah
ILUSTRASI. Bisa Menjaga Kadar Gula Darah, Ini Manfaat Lain Jeruk Nipis untuk Kesehatan


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menyelidiki kasus gadai emas yang melibatkan Bank Mega Syariah. Ketua Departemen Perbankan Syariah OJK, Edy Setiyadi mengungkapkan, pengawas OJK tengah melakukan pemeriksaan terhadap kantor-kantor cabang Bank Mega Syariah yang diindikasikan tersangkut masalah.

"Karena saya tahu persis ada masalah disana, pengawas OJK segera masuk ke cabang-cabang yang diindikasikan terlibat masalah," kata Edy di Jakarta, Jumat (20/6).

Lebih lanjut Edy menjelaskan, atas kasus ini, otoritas akan memiliki aturan umum pengawasan terhadap bank, satu tahun sekali. Menurutnya, OJK akan memilih melakukan pengawasan terhadap cabang-cabang yang memiliki tingkat kasus yang tinggi. "Itu bagian dari pemeriksaan sampling di lapangan," ujarnya.

Terkait kasus gadai emas Bank Mega Syariah, Edy bilang ia masih menunggu hasil pemeriksaan dari pengawas. Namun yang pasti, kata Edy, bila kasus gadai emas menimpa pada nasabah dengan nilai kerugian di bawah Rp 500 juta, maka OJK bertanggungjawab untuk melakukan mediasi.

Namun, jika kerugian yang diderita nasabah sampai di atas Rp 500 juta, hal tersebut menjadi tanggung jawab bank yang bersangkutan. "Bisa menggunakan jalur pengawasan," jelas Edy.

Edy mengungkapkan, porsi bisnis gadai emas pada bank syariah secara total hanya di bawah 5% dari total industri syariah. Secara hitungan, porsi bisnis gadai emas pada bank syariah berada pada kisaran 2%-3%. 

KONTAN sebelumnya memberitakan, kasus money game berkedok investasi emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) dan Gold Bullion Indonesia (GBI) turut menyeret Mega Syariah.

Menurut seorang nasabah, dia dibujuk oleh karyawan Mega Syariah, bernama Fresiyanto Novendi yang juga berperan sebagai agen marketing GTIS dan GBI. Fresiyanto merayu nasabah ini agar mau membeli emas dengan skema fisik di GTIS dan GBI.

Sebagai pemanis, Mega Syariah mengucurkan pembiayaan 60% dari harga pembelian emas GTIS dan GBI. Belakangan, masalah muncul ketika pembayaran bonus dari GTIS dan GBI macet. Saat jatuh tempo, nasabah tak bisa menebus emas, Mega Syariah lantas melelangnya. Hampir 100% dana hasil lelang dikuasai Mega Syariah.

Nasabah juga menuding, praktik gadai emas di Mega Syariah melanggar aturan Bank Indonesia tentang batas gadai maksimal Rp 250 juta untuk setiap nasabah. Selama tahun 2011-2013, total nilai gadai emas nasabah itu di Mega Syariah mencapai belasan miliar rupiah.

OJK menilai pemberian gadai emas melebihi batas maksimal Rp 250 juta per orang jelas melanggar aturan. Gadai emas secara berulang-ulang dengan nama fiktif juga merupakan pelanggaran.

Otoritas masih menyelidiki kasus ini melalui kelembagaan. Jika prosedur (SOP) sudah benar, tapi ada oknum yang menyelewengkan, maka hal itu akan terkena internal control. Selain manajemen bank, OJK akan memeriksa nasabah, terkait alasan melakukan gadai emas lebih dari batas maksimal yakni Rp 250 juta per orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×