Reporter: Kenia Intan | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan sekaligus Ketua Panitia Seleksi Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan tiga calon ketua DK OJK yang lolos seleksi.
Tiga kandidat ketua CK OJK itu adalah Mahendra Siregar, Darwin Cyril Noerhadi, dan Iskandar Simorangkir. Nantinya, calon yang terpilih akan menjabat untuk periode 2022-2027.
Menanggapi hasil seleksi tersebut, Kepala Riset Praus Capital Marolop Alfred Nainggolan meyakini nama-nama yang sudah melewati proses seleksi tahap 1 hingga 4 itu memiliki kapabilitas yang mumpuni. Baik kapabilitas untuk penguasaan lapangan, leadership, maupun integritas.
Alfred menambahkan, OJK sebagai lembaga otoritas yang diamanahkan Undang-Undang (UU) memiliki peran dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal.
Baca Juga: Ekonom Sebut Pimpinan Terpilih OJK Harus Bisa Hadapi Tantangan Integrasi Kebijakan
Menurutnya, peran OJK tidak hanya dilihat dari performa pasar modal saja, tapi juga harus dilihat dari relasi baik yang dibangun dengan lembaga lain. Terkhusus, dengan Bank Indonesia (BI), Kemenkeu, serta LPS dalam menjaga stabilitas keuangan.
"Jadi perkembangan kondisi pasar modal kita saat ini adalah peran dari lembaga otoritas (OJK)," ungkap Alfred kepada Kontan.co.id, Senin (7/3).
Terhadap siapapun calon yang terpilih, dia berharap OJK dapat mengoptimalkan beberapa hal. Pertama, pengembangan pasar dan inovasi. Kedua, perlindungan investor.
Tekait pengembangan pasar dan inovasi, sepengamatannya jumlah emiten, investor, dan nilai transaksi memang sudah mengalami peningkatan signifikan saat ini. Akan tetapi, apabila dilihat dari potensi yang ada, rasionya masih terlalu jauh. Untuk pengembangan terhadap produk, Alfred melihat hal ini tidak terlepas dari literasi keuangan yang masih harus terus ditingkatkan.
Mengenai inovasi, dia juga menekankan soal peraturan-peraturan yang bisa menjembatani perkembangan yang terjadi di pasar. Misalnya saja, perkembangan digitalisasi di pasar.
Baca Juga: Ini Harapan Manajer Investasi Terhadap Calon Ketua OJK
Terkait perlindungan investor, Alfred melihat hal ini semakin penting mengingat jumlah investor yang meningkat signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
Contoh teknis, lemahnya perlindungan terhadap investor/pemegang saham ritel untuk emiten-emiten yang di-delisting. Dus, pengawasan yang ketat terhadap emiten dan lembaga profesi penunjang perlu semakin serius. Sehingga, kualitas informasi yang didapatkan oleh investor semakin baik.
"Dan usaha peningkatan literasi juga merupakan bagian dalam upaya perlindungan investor," pungkas Alfred.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News