Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perlahan, pelaku jasa pinjam meminjam secara daring terus bertambah. Bulan lalu, ada tiga pemain penyedia jasa teknologi finansial (tekfin) mengantongi surat tanda bukti pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Berdasarkan pengumuman OJK, ketiga perusahaan financial technology tersebut adalh PT Qreditt Indonesia Satu dengan nomor pendaftaran S-5039/NB.111/2017 tanggal 16 Oktober 2017. Lalu PT Cicil Solusi Mitra Teknologi dengan nomot pendaftaran S-5101/NB.111/2017 bertanggal 18 Oktober 2017.
Satu lagi adalah PT Intekno Raya mengantongi surat terdaftar bernomot S-5292/NB.111/2017. Surat tersebut bertanggal 27 Oktober 2017.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida bilang, regulator masih terus mencari formulasi yang tepat untuk mengatur perkembangan industri teknologi finansial yang kian pesat. Termasuk, dengan mengumpulkan masukan-masukan, baik dari pelaku maupun hasil riset, untuk dapat merumuskan aturan yang lebih jelas dan pasti.
Namun dia bilang pihaknya juga berusaha untuk membuat aturan tidak terlampau ketat. Sehingga perkembangan bisnis ini tidak terlalu terkekang. “Kalau kami atur ketat ditakutkan industrinya tidak berkembang," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News