kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tingkat pengembalian hapus tagih sekitar 25%-30%


Kamis, 01 November 2012 / 07:45 WIB
Tingkat pengembalian hapus tagih sekitar 25%-30%
ILUSTRASI. kapal tunda tugboat tug boat milik?perusahaan PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk BBRM


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara) tengah merumuskan panduan atau standard operating procedure (SOP) dan peraturan internal mengenai kebijakan hapus tagih kredit macet. Salah satu isu sentralnya adalah target recovery rate atau tingkat pengembalian dari nilai utang yang dihapustagihkan.

Meski belum menjadi kesepakatan bersama, sejumlah bankir bank BUMN yang dihubungi KONTAN mengaku sudah memiliki estimasi sendiri. Mereka rata-rata menargetkan recovery sekitar 25% - 30% dari nilai kredit macet.

Implementasi kebijakan hapus tagih tersebut diperkirakan baru dapat terlaksana pada tahun 2013 mendatang, setelah SOP rampung dan disetujui Kementerian BUMN.
Ketua Himbara, Gatot M. Suwondo, berharap dapat memulihkan piutang warisan lama (legacy variables) minimal 20% - 30% dari total piutang hapus buku Rp 24 triliun. Di bank berlogo 46 ini, kredit macet yang akan dihapustagihkan berasal dari segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sofyan Basir, menghitung potensi recovery rate sebesar 25% - 30% dari kredit hapus tagih. Sayangnya, dia belum dapat menghitung nilai kredit hapus tagih, karena masih dalam perhitungan kredit hapus buku (write off). "Kredit macet kami yang masuk dalam hapus buku paling banyak sektor kredit mikro," katanya, Rabu (31/10).

Sofyan menambahkan, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan piutang BUMN dari keuangan negara, BRI telah menghapus tagih kredit macet sebesar Rp 39 miliar. Kebijakan ini khusus bagi nasabah yang terkena bencana alam, seperti tsunami di Aceh, gempa bumi di Yogyakarta, meletusnya Gunung Merapi dan gempa di Padang, Sumatera Barat. Nasabah yang menerima perlakuan istimewa ini rata-rata memiliki utang  senilai Rp 4 juta.  

Sementara total piutang BRI yang sudah dihapus buku namun belum dihapus tagih mencapai Rp 13 triliun. "Jika kami bisa menarik 25% - 30% dari nilai tersebut saja sudah bagus," imbuh Sofyan.

Bank Mandiri memperkirakan total kredit yang masuk kategori hapus tagih sebesar Rp 32 triliun. Debiturnya kebanyakan korporasi yang terhantam krisis tahun 1998. Sektor usahanya tersebar di tekstil, perkayuan, kimia dan perdagangan. "Debiturnya banyak sekali, kami akan pilih satu-satu kredit mana yang pantas untuk dihapus tagih," kata Wakil Direktur Utama Bank Mandiri, Riswinandi.

Sayangnya, bank berlogo pita emas ini belum dapat memproyeksikan target recovery. Riswinandi beralasan bank harus meneliti penyebab kredit macet, apakah karena bencana alam atau kegagalan bisnis. "Kalau terjadi penyalah gunaan kredit artinya itu ada pelanggaran hukum. Kredit yang seperti ini tidak dapat dihapustagihkan," katanya.

Wakil Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN) Evi Firmansyah menilai, ada potensi recovery rate sekitar 30% - 35% seperti kebijakan di bank-bank swasta.

Menurut Evi, setiap bank berbeda-beda dalam menetapkan target recovery kredit hapus tagih. BTN misalnya, memberikan kredit properti dengan jaminan tanah dan bangunan, sehingga potensi pemulihannya lebih tinggi. "Potensi recovery kami mungkin bisa lebih baik karena kredit kami berbeda dengan bank lain," ucap Evi. Sebelumnya, dia menyatakan nilai kredit hapus buku BTN berkisar Rp 900 miliar.

Direktur Pengendalian Risiko Kredit BRI, Lenny Sugihat menyatakan, saat ini tim Himbara masih mencari masukan dari bank anggota. Setiap bank mengusulkan kriteria kredit yang layak dihapus tagih. BRI misalnya, mengusulkan hanya debitur yang terkena musibah bencana alam yang dapat keringanan ini.

Beberapa bank plat merah lainnya seperti Mandiri, BTN dan BNI juga menyampaikan agar kredit hapus tagih hanya  berlaku bagi debitur yang terkena musibah bencana alam seperti tsunami dan gempa.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×