kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Tok! MK tegaskan multifinace bisa menarik kendaraan tanpa mekanisme pengadilan


Kamis, 09 September 2021 / 14:37 WIB
Tok! MK tegaskan multifinace bisa menarik kendaraan tanpa mekanisme pengadilan
ILUSTRASI. Konsumen mengamati sepeda motor baru di salah satu diler di Jakarta, Kamis (1/7). pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/01/07/2021.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Lamgiat Siringoringo

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya merilis putusan terkait eksekusi jaminan fidusia. Dalam putusan tersebut, MK memperjelas bahwa eksekusi penyitaan barang kredit dari debitur bisa dilakukan tanpa melalui proses Pengadilan Negeri.

“Pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri sesungguhnya hanyalah sebagai sebuah alternatif yang dapat dilakukan dalam hal tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur baik berkaitan dengan wanprestasi maupun penyerahan secara sukarela objek jaminan dari debitur kepada kreditur,” tulis MK seperti dikutip dalam putusannya, Kamis (9/9).

MK juga menjelaskan bahwa selama ini terjadi kesalahpahaman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dalam kaitannya dengan kekuatan eksekutorial sertifikat jaminan fidusia.  Dalam putusan tersebut, MK menjelaskan bahwa selama ini ketentuan larangan eksekusi mandiri tanpa pengadilan itu pada dasarnya memberikan keseimbangan posisi hukum antara debitur dan kreditur serta menghindari timbulnya kesewenang-wenangan dalam pelaksanaan eksekusi.

“Debitur yang telah mengakui adanya wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusia, maka eksekusi jaminan fidusia dapat dilakukan oleh kreditur atau bahkan debitur itu sendiri,” tambah MK.


Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pun turut menanggapi hal tersebut. Menurutnya, putusan tersebut semakin memperjelas apa yang selama ini dipandang berbeda-beda oleh masyarakat terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 mengenai eksekusi fidusia. Adapun jika ada debitur yang mengajukan ke pengadilan, Suwandi menyebutkan bahwa hal tersebut merupakan hak dari debitur itu sendiri. Sedangkan, untuk melakukan penarikan harus melalui pengadilan bukanlah sebuah kewajiban mengingat dari awal debitur sudah menandatangani perjanjian terkait fidusia.

“Debitur merasa bahwa ya jangan semena-mena lah, saya gak puas, mau bawa ke pengadilan, itu hak dari debitur. Jadi dibilang alternatif,” ungkap Suwandi. Menurut Suwandi, selama ini perusahaan melakukan penarikan juga melalui beberapa tahap peringatan serta dilakukan oleh collector yang bersertifikat. Ia juga bilang bahwa seringkali collector mendapati unit yang akan ditarik sudah tidak di tangan debitur.

“Kan kalau dikirim peringatan dan debitur menjawab mohon maaf saya lagi tidak ada uang, tolong bisa dibantu, minta diperpanjang, itu mungkin akan dibantu. Yang penting komunikasi,” pungkas Suwandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×