Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beberapa hari nasabah PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) was-was dengan rencana pengunduran diri manajemen, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun akhirnya buka suara.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono bilang bahwa sampai saat ini belum menerima pernyataan secara resmi terkait pengunduran diri tersebut.
Lebih lanjut, Ogi bilang bahwa berdasarkan pasal 7 POJK 9/2021 tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan, OJK dapat melakukan tindakan pengawasan dengan meminta direksi untuk tetap fokus melaksanakan tugasnya untuk menyelesaikan permasalahan pada Wanaartha Life.
“Dan melarang direksi Wanaartha Life untuk mengundurkan diri,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers, Kamis (3/11).
Baca Juga: Sambut Bulan Inklusi Keuangan, Jamkrindo Tingkatkan Literasi Penjaminan Kredit
Sebelumnya, jajaran direksi dan komisaris independen Wanaartha Life menyatakan mundur dari masing-masing jabatan pada 31 Oktober 2022. Pengunduran diri tersebut rencananya akan berlaku efektif pada 30 November 2022.
Ogi juga menjelaskan bahwa rencana pengunduran diri yang dilakukan manajemen sejatinya sama dengan batas waktu terakhir penyampaian Rencana Penyehatan Keuangan Wanaartha Life pada 30 November nanti.
Oleh karenanya, OJK telah mengundang manajemen Wanaartha Life untuk fokus dalam penyusunan RPK tersebut. Nantinya, OJK bakal me-review dari RPK tersebut pada batas waktu yang ditentukan.
“Apabila OJK menilai sampai dengan batas waktu tersebut perusahaan tidak dapat menyusun RPK yang mampu menyelesaikan permasalahan, OJK dapat melakukan tindakan tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” imbuh Ogi.
Lagi-lagi, Ogi tidak menyampaikan detail dari langkah tegas seperti apa yang akan dilakukan pada Wanaartha Life jika RPK tak bisa disetujui lagi.
Di sisi lain, Ogi juga menegaskan bahwa pihaknya menolak permohonan kepailitan dan PKPU kepada Wanaartha Life yang diajukan oleh perwakilan pemegang polis. Langkah itu dilakukan dengan pertimbangan kepentingan seluruh pemegang polis dan proses pengawasan yang masih berlangsung.
Baca Juga: Ada Tekanan Ekonomi Global, OJK Minta Industri Keuangan Perkuat Modal dan Pencadangan
Sementara itu, OJK juga tengah melakukan koordinasi dengan penegak hukum dalam rangka perlindungan pemegang polis melalui upaya penanganan aset perusahaan yang bermasalah.
Hal ini berkaitan dengan putusan MA tentang aset WanaArtha Life sebesar Rp 2,4 triliun yang disinyalir terkait kasus korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya sah jika dirampas untuk negara.
“Apabila merupakan hak pemegang polis agar tetap menjadi aset perusahaan dan diperuntukkan bagi pemegang polis,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News