kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   4.000   0,21%
  • USD/IDR 16.275   35,00   0,22%
  • IDX 7.199   10,61   0,15%
  • KOMPAS100 1.051   2,03   0,19%
  • LQ45 818   1,46   0,18%
  • ISSI 226   0,79   0,35%
  • IDX30 428   0,31   0,07%
  • IDXHIDIV20 508   3,38   0,67%
  • IDX80 118   0,22   0,19%
  • IDXV30 121   1,20   1,00%
  • IDXQ30 140   0,04   0,03%

Total Dana yang Diblokir Melalui Anti Scam Centre Rp 134,7 Miliar per Maret 2025


Kamis, 24 April 2025 / 20:15 WIB
 Total Dana yang Diblokir Melalui Anti Scam Centre Rp 134,7 Miliar per Maret 2025
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom. OJK menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan total dana korban yang sudah diblokir dari laporan yang masuk melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) sebesar Rp 134,7 miliar sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025.

Dalam periode tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan total kerugian dana masyarakat yang telah dilaporkan sebesar Rp 1,7 triliun.

"Total dana korban yang sudah diblokir sebesar Rp 134,7 miliar," katanya dalam acara Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), Kamis (24/4).

Baca Juga: BI Rate Tetap, Bank Digital Belum Ubah Bunga Deposito

Mahendra menerangkan jumlah rekening yang telah diblokir sebanyak 35.394. Adapun IASC telah menerima sebanyak 79.969 laporan kasus penipuan sejak 22 November 2024 hingga Maret 2025.

Sebagai informasi, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dan kementerian/lembaga membentuk IASC untuk mempercepat koordinasi antarpelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan. 

Selain itu, bertujuan juga melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum. IASC juga dibentuk dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×