kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Transaksi kantor cabang seret, bank gandeng kedai kopi untuk perkuat kanal digital


Selasa, 12 November 2019 / 11:18 WIB
Transaksi kantor cabang seret, bank gandeng kedai kopi untuk perkuat kanal digital
ILUSTRASI. Petugas melayani?calon nasabah yang akan membuka rekening tabungan di Muamalat Hijrah Coffee, Jakarta.


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perbankan konvensional di dalam negeri berusaha sekuat tenaga untuk mengikuti tren teknologi yang berkembang sangat pesat. Tuntutan gaya hidup masyarakat yang serba praktis dan cepat telah menggeser peran kantor cabang ke transaksi digital.

Terbukti dari penutupan kantor cabang perbankan telah terasa sejak empat tahun terakhir. Mengutip data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 1.652 kantor cabang bank tutup terhitung sejak 2015 hingga Agustus 2019. Penutupan kantor cabang merata di setiap jenis bank, baik bank Buku I hingga Buku IV.

Sukarela Batunanggar, Deputi Komisioner OJK Institute dan Keuangan Digital menilai bahwa terjadi perubahan selera konsumen bertransaksi yang sebelumnya datang ke kantor cabang untuk bertemu secara langsung, sekarang hanya perlu lewat perbankan digital (digital banking). Imbasnya, jumlah cabang perbankan berkurang drastis.

Baca Juga: Ratusan miliar dana investor mengalir deras ke startup kopi

“Perubahan perilaku konsumen dan kehadiran fintech mendorong perubahan model bisnis bank dari produk sentris menjadi konsumen sentris. Hal tersebut menimbulkan penurunan layanan transaksi manual dan jumlah kantor cabang yang semakin signifikan,” kata Sukarela, kepada Kontan.co.id, Jumat (1/11).

Beberapa bank di luar negeri bahkan sudah hadir tanpa kantor cabang atau dikenal bank virtual. Dengan kondisi itu, perbankan mulai jemput bola untuk menggaet lebih banyak nasabah, khususnya kalangan milenial. Starteginya melalui pengembangan perbankan digital, pembuatan rekening elektronik, hingga kolaborasi dengan kedai kopi untuk memanjakan nasabah.

Hal ini juga sejalan dengan tren bank digital yang semakin semarak dilakukan perbankan setelah otoritas mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2018. Aturan itu memberi lampu hijau bagi bank membuka layanan digital banking. Beberapa bank besar sudah memiliki layanan tersebut. Sebut saja PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Artha Graha Internasional Tbk dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.

Baca Juga: Jenius dan Blibli.com imbau nasabah selalu menjaga keamanan data pribadi




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×