kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.893.000   30.000   1,05%
  • USD/IDR 17.157   13,00   0,08%
  • IDX 7.624   -52,36   -0,68%
  • KOMPAS100 1.056   -6,56   -0,62%
  • LQ45 760   -4,37   -0,57%
  • ISSI 277   0,16   0,06%
  • IDX30 404   -2,51   -0,62%
  • IDXHIDIV20 489   -2,28   -0,46%
  • IDX80 118   -0,60   -0,51%
  • IDXV30 138   1,46   1,07%
  • IDXQ30 129   -0,80   -0,62%

Transaksi Kartu Kredit Bank Permata Tumbuh Positif pada Kuartal I-2026


Rabu, 15 April 2026 / 23:05 WIB
Transaksi Kartu Kredit Bank Permata Tumbuh Positif pada Kuartal I-2026
ILUSTRASI. PermataBank rilis PermataShoppingCard (NULL/PermataBank)


Reporter: Ammar Rezqianto | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank Permata Tbk mencatatkan kinerja positif dari layanan kartu kreditnya pada kuartal I-2026. Pertumbuhan ini didorong oleh kebutuhan gaya hidup dan tren konsumsi nasabah di awal tahun.

Group Head Consumer & SME Lending Permata Bank, Haryanto menilai, pertumbuhan ini juga didorong oleh berbagai program dan penawaran yang diberikan bank kepada para nasabahnya.

"Sepanjang kuartal pertama tahun 2026, Permata Bank mencatatkan pertumbuhan yang positif pada bisnis kartu kredit," ujar Haryanto kepada Kontan, Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Permata Bank Ditargetkan Naik 20% Dari Travel Fair 2026

Pertumbuhan transaksi kartu kredit Permata Bank utamanya didorong oleh pengguna dari segmen affluent alias nasabah kalangan atas. Haryanto mencatat, penggunaan kartu kredit dari segmen itu tumbuh sekitar 7% bila dibandingkan kuartal I pada tahun sebelumnya.

"Ini mencerminkan kuatnya minat masyarakat terhadap transaksi non-tunai untuk kebutuhan traveling, transaksi belanja di luar negeri, dan kebutuhan lifestyle nasabah," kata Haryanto.

Haryanto juga bilang, layanan kartu kredit semakin disukai karena dinilai lebih fleksibel untuk mengelola keuangan sehari-hari.

Haryanto juga mencermati kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan sejumlah bank untuk melaporkan data kartu kreditnya kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Baca Juga: Kabar Baik! Bank Permata (BNLI) Tebar Dividen Rp 1,26 Triliun

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026. Permata Bank menjadi salah satu dari 27 bank dan lembaga penyelenggara kartu kredit yang diwajibkan untuk melaporkan data.

Haryanto menilai kebijakan ini tidak akan berpengaruh terhadap pertumbuhan penggunaan kartu kredit banknya.

"Secara umum, kami melihat kebijakan tersebut diperkirakan tidak akan mempengaruhi pertumbuhan kredit," ucapnya.

Pelaporan perdana dari bank kepada DJP dijadwalkan paling lambat pada Maret 2027 dan selanjutnya dilakukan setiap akhir Maret pada tahun berikutnya. Data yang dilaporkan mencakup identitas lembaga, data merchant, tahun settlement transaksi, total transaksi settlement, hingga transaksi yang dibatalkan.

Baca Juga: Bank Permata Optimistis Pembelian Sukuk Ritel SR024 Meningkat Jelang Akhir Penawaran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Effective Warehouse Management

[X]
×