kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Transaksi valas mulai diperketat


Jumat, 19 September 2014 / 07:40 WIB
Transaksi valas mulai diperketat


Reporter: Adhitya Himawan, Dea Chadiza Syafina, Dessy Rosalina, Nina Dwiantika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Ruang gerak spekulan pada transaksi tunai valuta asing (valas) semakin sempit. Bank Indonesia (BI) merilis beleid baru transaksi valas yang mempersempit peluang spekulasi valuta serta menjaga stabilitas rupiah. 

Salah satunya, PBI No.16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valas antara Bank dengan Pihak Domestik. Ada dua poin penting beleid ini. Pertama, pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi spot dan derivatif di atas US$ 100.000 per bulan per nasabah, wajib menggunakan underlying.

Kedua, penjualan valas terhadap rupiah oleh nasabah melalui bank di transaksi derivatif forward atau option di atas US$ 1 juta per transaksi per nasabah, juga wajib menggunakan underlying.

Sedangkan, transaksi valas antara bank dengan pihak asing diatur dalam PBI No.16/17/PBI/2014.  Yang berbeda dengan PBI yang mengatur antara bank dengan pihak domestik terletak pada jenis transaksinya. 

Asing hanya wajib menyertakan underlying jika membeli dollar AS di atas US$ 100.000 melalui pasar spot. Sementara transaksi beli atau jual melalui transaksi derivatif masih boleh hingga US$ 1 juta.

Aturan sebelumnya cuma mengatur transaksi pembelian. Sedangkan transaksi jual beli valas oleh asing via transaksi derivatif tidak diatur.
Catatan saja, kewajiban menyertakan aset dasar ini hanya berlaku bagi transaksi antara bank dengan nasabah dan pihak asing. Transaksi antar bank, serta antara bank dengan BI boleh tanpa menyertakan aset dasar. 

Semua ketentuan ini berlaku mulai 10 November 2014. Agus Martowardojo, Gubernur BI, kemarin (18/9), menyatakan, aturan ini bertujuan membantu BI dalam mendeteksi ketersediaan valas secara riil, serta menekan spekulasi. Ujungnya, ketahanan rupiah pun bisa terjaga.

Elisabeth Sukowati, Direktur Departemen Pengelolaan Moneter BI, menambahkan, ada sejumlah kegiatan yang bisa digunakan sebagai underlying. Misal, ekspor impor, investasi langsung, portfolio investment, pinjaman, modal dan sebagainya.

Jahja Setiadmadja, Presiden Direktur Bank Central Asia (BCA), menilai, jenis aset dasar  transaksi valas seharusnya lebih fleksibel. "Pengusaha emas tidak memiliki underlying besar untuk jaminan. Mereka bisa lari ke money changer atau pasar gelap," ujarnya, kemarin. 

A. Bimo Notowidigdo, EVP Head of Treasury Bank BNI, melihat aturan BI ini tidak menyurutkan transaksi valas. Justru, pasar valas bakal berkembang dengan sehat.  

Berikut aturan pengetata valas oleh BI:

I. Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
-    Transaksi valas terhadap rupiah yang dilakukan bank dengan nasabah di atas jumlah tertentu wajib memiliki underlying transaksi. 
-     Underlying transaksi untuk berupa kegiatan; 
a.    Perdagangan barang dan jasa, baik di dalam maupun di luar negeri; 
b.    Investasi berupa direct investment, investasi portofolio, pinjaman, modal, dan investasi lainnya di dalam dan di luar negeri. 
-     Pembelian valas terhadap rupiah oleh nasabah kepada bank dapat dilakukan tanpa underlying transaksi melalui transaksi spot atau transaksi derivatif maksimal sebesar US$ 100.000. 
-    Penjualan valas terhadap rupiah oleh nasabah kepada bank dapat dilakukan tanpa underlying transaksi melalui transaksi forward atau option maksimal US$ 1 juta. 
-    Bank yang melanggar ketentuan dikenai sanksi berupa : 
a.    Sanksi administratif berupa teguran tertulis. 
b.    Sanksi kewajiban membayar sebesar 1% dari nilai nominal transaksi yang dilanggar untuk setiap pelanggaran, dengan jumlah sanksi paling sedikit sebesar Rp 10 juta dan paling banyak sebesar Rp 1 miliar. 

II. Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing
-    Transaksi spot
a.    Pembelian valas terhadap rupiah melalui transaksi spot oleh pihak asing kepada bank maksimal US$ 100.000 per bulan, per pihak asing, dapat dilakukan tanpa underlying. 
b.    Pembelian valas terhadap rupiah dilarang melebihi nilai nominal underlying transaksi. 
-     Transaksi derivatif : 
a.    Pembelian dan/atau penjualan valuta asing terhadap rupiah melalui transaksi derivatif oleh pihak asing kepada bank sampai dengan jumlah US$ 1 juta, baik per transaksi individual maupun per posisi (outstanding) masing-masing transaksi derivatif jual dan transaksi derivatif beli, per bank atau ekuivalennya, dapat dilakukan tanpa underlying Transaksi. 
b.    Transaksi derivatif dilarang melebihi nilai nominal dan jangka waktu underlying transaksi. 
c.    Jangka waktu transaksi derivatif dengan underlying transaksi berupa investasi paling singkat 1 minggu yang dihitung berdasarkan tanggal dimulainya transaksi derivatif, dan paling lama sama dengan jangka waktu investasi. Kecuali untuk transaksi forward beli valuta asing terhadap rupiah antara bank dengan pihak asing dalam rangka setelmen kegiatan investasi.
d.    Transaksi derivatif dapat dilakukan atas penghasilan dari investasi berupa dividen, yang belum dapat dipastikan jumlah dan waktu penerimaannya. 
e.    Transaksi derivatif dapat dilakukan oleh bank dengan pihak asing dalam rangka cover hedging bank. 
-     Transfer rupiah diatur sebagai berikut: 
a.    Bank dilarang melakukan transfer rupiah ke luar negeri. 
b.    Transfer rupiah dapat dilakukan ke rekening pihak asing atau joint account pada bank di dalam negeri dengan nilai nominal sampai dengan ekuivalen USD 1 juta dollar Amerika Serikat) atau dilakukan antar rekening rupiah yang dimiliki oleh pihak asing yang sama. 
c.    Transfer rupiah dengan nilai nominal di atas USD 1 juta wajib berdasarkan underlying transaksi, kecuali transfer rupiah yang dilakukan dalam rangka penyelesaian transaksi melalui perpanjangan transaksi (roll over), percepatan penyelesaian transaksi (early termination), dan pengakhiran transaksi (unwind). 
d.    Bank penerima transfer rupiah wajib melakukan verifikasi terhadap status pihak penerima dana transfer rupiah.
e.  Sanksi berlaku sama dengan aturan antara bank dengan pihak domestik.
Sumber : BI

Perbandingan Batasan Transaksi Valas

Umum

Kegiatan beli di atas US$ 100.000 dan jual di atas US$ 1 juta wajib menggunakan underlying

Ritel/individu

Penukaran valas di atas Rp 100 juta wajib disertai dokumen seperti Kartu Keluarga, KTP hingga keterangan dari atasan, jika transaksi berkaitan dengan keperluan bisnis

Pedagang valas (money changer)

Pedagang valas wajib melaporkan dokumen underlying jika ada nasabah yang melakukan transaksi di atas US$ 100.000 money changer tersebut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×