kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Tren restrukturisasi kredit perbankan mulai menurun, ini rinciannya


Rabu, 08 Juli 2020 / 14:40 WIB
Tren restrukturisasi kredit perbankan mulai menurun, ini rinciannya
ILUSTRASI. Nasabah menggunakan ATM Bank Mega di Jakarta, Rabu (10/6/2020). Per 3 Juni 2020, PT Bank Mega Tbk mencatat telah melakukan restrukturisasi kredit senilai Rp 7,58 triliun kepada debitur terdampak pandemi Covid-19. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Tendi Mahadi

Anto menambahkan, untuk periode yang sama, peningkatan realisasi mingguan sejak 31 Maret sampai dengan 29 Juni 2020 terbesar terjadi pada 4 Mei 2020 dibanding periode 24 April 2020.

Hal ini sejalan dengan peningkatan jumlah debitur dengan total peningkatan baki debet restrukturisasi kredit sebesar Rp 129,74 triliun atau meningkat 62,61% dari minggu sebelumnya. 

Baca Juga: Antisipasi masalah di industri keuangan, OJK bakal berhati-hati dalam menindak

Komposisi pertumbuhan tersebut cukup berimbang menurut OJK antara debitur UMKM maupun debitur non UMKM dengan nominal pertumbuhan baki debet masing-masing sebesar Rp 67,73 triliun (tumbuh 68,1%) dan Rp 62 triliun (tumbuh 57,49%). 

Sejalan dengan tren jumlah debitur, realisasi peningkatan baki debet restrukturisasi kredit juga mengalami tren penurunan. Total peningkatan jumlah baki debet yang melakukan restrukturisasi pada posisi 29 Juni 2020 sebesar Rp 45,44 triliun atau meningkat sebesar 6,54% dari minggu sebelumnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×