Reporter: Maggie Quesada Sukiwan | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Dalam tiga bulan pertama di tahun Kambing Kayu ini, ada potensi terjadi ketidakcocokan (mismatch) antara iuran yang diperoleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dengan biaya manfaat yang mereka kucurkan.
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Riduan membeberkan, mereka memperoleh iuran rata-rata sebesar Rp 4 triliun setiap bulan di triwulan pertama 2015. Itu artinya mereka menghimpun iuran sebanyak Rp 12 triliun selama triwulan I.
Padahal, BPJS Kesehatan memproyeksikan mereka membayar biaya manfaat sekitar Rp 13 triliun di saat yang sama. "Hitung saja, setiap bulan itu dapat iuran Rp 4 triliun. Kisarannya (biaya manfaat) Rp 13 triliun," tuturnya kepada KONTAN, Selasa (5/5).
Sehingga, timbul potensi mismatch antara jumlah iuran yang dihimpun dengan biaya manfaat yang dikeluarkan, yakni sekitar Rp 1 triliun.
Meskipun enggan menjelaskan secara gamblang porsinya, Riduan berkata, mayoritas biaya manfaat mengalir kepada peserta non Penerima Bantuan Iuran (PBI), terutama kalangan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Adapun per 24 April 2015, jumlah peserta BPJS Kesehatan mencapai 142.711.701 jiwa. Peserta tersebut terbagi ke dalam dua jenis, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan peserta non PBI.
Total PBI berkisar 96.255.288 orang di mana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berkisar 86,4 juta. Sedangkan peserta PBI yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mencapai 9.855.288 orang.
Di sisi lain, peserta non PBI telah melonjak hingga 46.456.413 orang yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah berkisar 29.907.053 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah sebanyak 11.659.543 orang, serta bukan pekerja sekitar 4.889.817 orang.
Sebelumnya, pada akhir tahun 2014, BPJS Kesehatan juga mengalami mismatch. Tercatat, mereka memperoleh iuran sekitar Rp 40,72 triliun. Sedangkan biaya manfaat yang harus mereka keluarkan mencapai Rp 42,65 triliun. Sehingga, terjadi mismatch sebanyak Rp 1,93 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News