kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.902.000   -10.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.450   167,00   1,00%
  • IDX 6.816   48,94   0,72%
  • KOMPAS100 985   6,24   0,64%
  • LQ45 763   1,83   0,24%
  • ISSI 216   1,39   0,64%
  • IDX30 397   1,52   0,38%
  • IDXHIDIV20 474   2,31   0,49%
  • IDX80 111   0,22   0,20%
  • IDXV30 115   -0,82   -0,71%
  • IDXQ30 130   0,67   0,52%

Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Masuk Tahap Persidangan, Ini Respon AFPI


Jumat, 02 Mei 2025 / 21:08 WIB
Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Masuk Tahap Persidangan, Ini Respon AFPI
ILUSTRASI. Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar saat journalist workshop di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Rabu (22/1/2025).


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus dugaan pelanggaran kartel bunga pinjaman online (online) atau fintech peer to peer (P2P) lending terus bergulir. Setelah melewati tahap penyelidikan dan pemberkasan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akhirnya akan menyidangkan dugaan pelanggaran kartel suku bunga di industri pinjol dalam Sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan.

Mengenai hal itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghargai proses yang tengah dijalankan KPPU. Ketua Umum AFPI Entjik Djafar mengatakan pihaknya akan kooperatif jika dibutuhkan informasi tambahan.

"AFPI akan menyampaikan klarifikasi apabila ada yang dirasa kurang proporsional dan siap bekerja sama dengan KPPU," ucapnya kepada Kontan, Jumat (2/5).

Meskipun demikian, Entjik menilai yang dituduhkan KPPU terkait kartel bunga tidak tepat. Sebab, dia beranggapan tidak terjadi adanya kartel bunga yang merugikan masyarakat, malah justru dianggap menguntungkan masyarakat. 

Baca Juga: KPPU Sebut Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol Kemungkinan Dilakukan Bulan Ini

"Penentuan bunga batas atas bertujuan untuk memproteksi konsumen agar bunga yang berlaku tidak tinggi, sedangkan para penyelenggara boleh mengenakan bunga di bawah dari batas itu," katanya.

Menurut Entjik, penyesuaian bunga yang dilakukan sebenarnya bertujuan agar masyarakat tidak terjebak dengan pinjol ilegal. Sebab, dia menilai bunga yang dikenakan pinjol ilegal kepada masyarakat sangat tinggi dan mencekik.

"Tujuan penyesuaian untuk melindungi konsumen," ujarnya.

Selain itu, Entjik beranggapan masalah yang dituduhkan saat ini juga sudah tidak relevan lagi. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur tentang batas bunga sejak 2023.

Lebih lanjut, Entjik menyampaikan ?AFPI akan senantiasa berkomitmen untuk terus membangun ekosistem fintech lending yang lebih sehat, ditambah terus melakukan edukasi konsumen yang lebih kuat.

Dalam keterangan resmi pada 29 April 2025, Ketua KPPU Fanshurullah Asa mengatakan persidangan yang akan dilakukan KPPU menandai eskalasi serius atas temuan indikasi pengaturan bunga secara kolektif di kalangan pelaku usaha fintech lending.

Baca Juga: Ini Respons OJK Terkait KPPU Tengah Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Fanshurullah menerangkan penyelidikan KPPU mengungkap adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dia menyampaikan sebanyak 97 penyelenggara layanan pinjaman online atau fintech lending yang ditetapkan sebagai Terlapor diduga menetapkan plafon bunga harian yang tinggi secara bersama-sama melalui kesepakatan internal (eksklusif) yang dibuat asosiasi industri, AFPI. 

Fanshurullah mengatakan pihaknya menemukan bahwa mereka menetapkan tingkat bunga pinjaman (yang meliputi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya) yang tidak boleh melebihi suku bunga flat 0,8% per hari, dihitung dari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh penerima pinjaman yang kemudian besaran tersebut diubah menjadi 0,4% per hari pada 2021.

“Kami menemukan adanya pengaturan bersama mengenai tingkat bunga di kalangan pelaku usaha yang tergabung dalam asosiasi selama 2020 hingga 2023. Hal itu dapat membatasi ruang kompetisi dan merugikan konsumen," ungkap Fanshurullah.

Per Juli 2023, Fanshurullah menyebut terdapat 97 penyelenggara aktif, dengan dominasi pasar terpusat pada beberapa pemain utama. Adapun pemain utamanya, yakni KreditPintar sebesar 13% pangsa pasar, Asetku sebesar 11%, Modalku sebesar 9%, KrediFazz sebesar 7%, EasyCash sebesar 6%, dan AdaKami sebesar 5%. Sisanya tersebar pada pemain-pemain dengan pangsa minor. 

"Konsentrasi pasar diduga makin kuat dengan adanya afiliasi kepemilikan atau hubungan mereka dengan platform e-commerce," tuturnya.

Fanshurullah bilang agenda sidang itu bertujuan menyampaikan dan menguji validitas temuan, serta membuka ruang pembuktian lebih lanjut. 

Baca Juga: KPPU Usut Dugaan Kartel Bunga Pinjol, Sidang Perdana Digelar Mei 2025

"Jika terbukti melanggar, para pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda hingga 50% dari keuntungan berdasarkan pelanggaran atau hingga 10% dari penjualan di pasar bersangkutan dan selama periode pelanggaran," ungkapnya.

Lebih lanjut, KPPU memperkirakan eskalasi perkara dugaan kartel bunga pinjol tersebut berpotensi membawa konsekuensi besar bagi lanskap fintech lending di Indonesia.

“Melalui penegakan hukum tersebut, KPPU meminta agar regulator dapat memperbaiki revisi standar industri, memperketat kontrol terhadap asosiasi, mengubah pola bisnis pinjol, hingga memicu penurunan bunga pinjaman ke tingkat yang lebih kompetitif," katanya.

Dari sisi konsumen, Fanshurullah menilai penegakan hukum terkait kasus tersebut menjadi sinyal positif terhadap perlindungan hak peminjam dan efisiensi biaya layanan keuangan digital.

Baca Juga: KPPU akan Gelar Sidang Kasus Dugaan Kartel Bunga Pinjol

Selanjutnya: Robert Kiyosaki Ingin Semua Orang Bersiap Hadapi Kepanikan Global dengan Cara Ini

Menarik Dibaca: Robert Kiyosaki Ingin Semua Orang Bersiap Hadapi Kepanikan Global dengan Cara Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×