kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.965.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.699   69,00   0,41%
  • IDX 6.764   15,08   0,22%
  • KOMPAS100 977   3,16   0,32%
  • LQ45 759   1,45   0,19%
  • ISSI 215   1,24   0,58%
  • IDX30 393   0,40   0,10%
  • IDXHIDIV20 470   -0,72   -0,15%
  • IDX80 111   0,24   0,21%
  • IDXV30 115   -0,05   -0,04%
  • IDXQ30 129   0,30   0,23%

Tujuh Bak Berencana Susun Standardisasi untuk SKBDN


Jumat, 19 Maret 2010 / 09:49 WIB


Sumber: KONTAN | Editor: Johana K.

JAKARTA. Sekitar tujuh bank besar nasional berencana membentuk gugus tugas atau task force untuk menyusun standardisasi atawa pedoman bagi pemeriksaan dokumen surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN). Ini merupakan letter of credit (L/C) untuk perdagangan dalam negeri yang sampai saat ini belum memiliki standar baku.

Gugus tugas itu nantinya akan dipimpin Bank Mandiri. Adapun bank lainnya adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank BNI, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII) dan satu bank asing, Hongkong and Shanghai Banking Corporation (HSBC).

Perumusan standar praktik perbankan untuk pemeriksaan SKBDN ini diharapkan bisa selesai dalam tiga bulan. "Nanti ini bisa jadi acuan bagi Bank Indonesia (BI) dalam pemeriksaan dokumen SKBDN. Sampai saat ini kan belum ada standarnya," ujar Direktur Comercial & Business Banking Bank Mandiri Zulkifli Zaini, kemarin.

SKBDN berbeda dengan L/C yang punya pedoman dalam UCP 600 dari International Chamber of Commerce (ICC). Padahal, sebagai metode pembayaran, penggunaan SKBDN terus meningkat.

SVP Wholesale Product Management Bank Mandiri Paul Tehusijarana menambahkan, standardisasi sangat penting. Tanpa standar, bank harus bekerja lebih keras untuk meneliti dokumen dan perlakuan antar debitur dan antarbank yang berbeda-beda.

Nah, dengan standardisasi, selain waktu pemeriksaan dokumen lebih cepat, biaya juga menjadi lebih efisien. "Apalagi kalau ada perbaikan dokumen lebih dari satu. Tentu waktu cairnya semakin lama. Belum lagi bank akan mengenakan biaya ke nasabah untuk koreksi ini," terang Paul.

Sayang, pembentukan standar ini masih memiliki ganjalan. Yakni, akan menginduk kemana nantinya standar ini. Maklum, bank sentral tidak bersedia menjadi induk dari standar tersebut. Begitu juga ICC. Lembaga ini merasa tidak berhak mengatur bank.
"Karena akan digunakan perbankan, standar ini memang harus ada induknya. Kami akan meminta Perbanas (Perhimpunan Bank-Bank Nasional) sebagai induk. Sudah ada pembicaraan awal dengan mereka," tutur Paul.

Nantinya, setelah proses pengindukan standar selesai, standar ini bakal diajukan agar masuk dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) soal SKBDN untuk membantu BI mengawasi SKBDN.

Sekadar catatan, tahun lalu Bank Mandiri menerbitkan SKBDN sebesar US$ 1,4 miliar dan menerima SKBDN dengan nilai sama US$ 1,4 miliar. Tahun ini, nilai SKBDN bank berlogo pita biru kuning itu ditargetkan tumbuh 20%, seiring membaiknya ekonomi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×